![]() |
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding saat menghadiri kegiatan Deklarasi Bersama Anti TPPO di Kalbar pada Jum’at (20/06/2025).SUARANUSANTARA/SK |
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Abdul Kadir menekankan pentingnya penguatan sinergi lintas sektor untuk mencegah dan memberantas praktik perdagangan orang, khususnya melalui jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan Kalbar.
“Saya berkunjung ke Kalbar untuk menggalang kolaborasi lintas sektor; forkopimda, sipil militer, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta aktivis. Kita dorong bersama upaya pencegahan dan pemberantasan pemberangkatan pekerja migran secara ilegal maupun non-prosedural,” tegas Abdul Kadir kepada wartawan.
Ia menyoroti posisi Kalimantan Barat sebagai daerah perbatasan yang rawan digunakan sebagai jalur keluar-masuk pekerja migran tanpa dokumen resmi. Berdasarkan data Kementerian P2MI, rasio pekerja migran non-prosedural yang berangkat melalui Kalbar masih cukup tinggi.
“Kalbar ini punya lebih dari 70 jalur tikus. Data kami menunjukkan, perbandingan keberangkatan pekerja migran prosedural dan non-prosedural di Kalbar mencapai 1 banding 3. Banyak yang bukan warga Kalbar, tapi memilih jalur sini karena dianggap lebih mudah meski tidak resmi,” jelasnya.
Untuk menekan angka keberangkatan ilegal, Abdul Kadir menyampaikan perlunya penanganan komprehensif, mulai dari jalur keberangkatan hingga titik pemulangan pekerja migran.
“Kita harus mencegah dari jalur-jalur rawan ini dan di titik perbatasan. Selain itu, saya sudah berdiskusi dengan Pak Gubernur untuk membangun atau menyewa shelter penampungan sementara bagi pekerja migran yang dipulangkan dari Malaysia, seperti Sarawak dan Sabah,” terangnya.
Menurutnya, banyak pekerja migran yang dipulangkan (repatriasi) tidak memiliki dokumen resmi, sehingga rentan mengalami kesulitan administrasi di negara asal maupun negara tujuan.
“Di Malaysia banyak yang tidak berdokumen, di sini juga tidak punya dokumen. Jadi kita harus carikan solusi. Salah satunya kita afirmasi dengan koordinasi Pemda supaya pekerja migran punya dokumen resmi,” imbuhnya.
Sebagai langkah konkret, Abdul Kadir menawarkan pola kerja sama lintas instansi dan program transmigrasi untuk menekan angka pekerja migran ilegal.
“Kalau sudah punya dokumen, kita pastikan keberangkatannya prosedural. Kalau tidak bekerja di luar negeri, kita dorong program transmigrasi, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri secara legal. Saya berharap, melalui deklarasi ini, angka pekerja migran yang berangkat secara ilegal bisa ditekan semaksimal mungkin,” pungkasnya.[SK]