Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti 73 Perkara, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Bersih dan Transparan

Sebarkan:

 

Pemusnahan BB di Kejari Sanggau bersama forkopimda dan perangkat hukum Sanggau.SUARANUSANTARA/SK
Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 73 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Sanggau pada Kamis (19/06/2025) ini dihadiri langsung unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pemangku kepentingan penegakan hukum di Kabupaten Sanggau.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pemusnahan hari ini adalah wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Ini pesan jelas kepada masyarakat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Negara hadir untuk melindungi rakyat melalui aparat penegak hukum,” tegas Dedy Irwan Virantama.

Ia menambahkan bahwa barang-barang bukti yang dimusnahkan bukan hanya hasil proses hukum, tetapi juga simbol keberhasilan penegak hukum dalam memberantas berbagai tindak kriminal yang meresahkan warga.

Pemusnahan barang bukti ini turut memperlihatkan soliditas antar lembaga penegak hukum di Kabupaten Sanggau, sekaligus komitmen bersama untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Dengan pemusnahan ini, Kejari Sanggau menegaskan tugasnya sebagai penuntut umum sekaligus penjaga moral publik. Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, tegas, adil, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tambahnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus pidana yang telah tuntas diproses hingga tahap eksekusi. Rinciannya meliputi: 33 perkara narkotika,, 17 perkara pencurian,, 9 perkara perlindungan anak dan kejahatan seksual,, 7 perkara perjudian,

Serta 1 perkara masing-masing untuk kasus pekerja migran ilegal, konservasi sumber daya alam, peredaran obat ilegal, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelanggaran cukai, gangguan ketertiban umum, dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum dan mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan di Kabupaten Sanggau.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini