![]() |
Kasat Reskrim AKP Fariz Kausar Ramadhani.SUARANUSANTARA/SK |
“Dari total 14 kasus, sebanyak 8 di antaranya merupakan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Ramadhani, Selasa (10/6/2025).
Fariz menegaskan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus-kasus tersebut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Dari 14 laporan tersebut, sebanyak 5 kasus telah memasuki tahap dua (pelimpahan ke kejaksaan), sementara 9 lainnya masih dalam proses penyidikan aktif. Kesembilan tersangka dalam kasus tersebut saat ini telah ditahan di Mapolres Sanggau.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, baik dalam pergaulan sehari-hari maupun aktivitas menggunakan gadget,” kata Fariz.
Ia menekankan bahwa perubahan zaman dan kemudahan akses terhadap konten negatif membuat anak-anak lebih rentan terhadap kejahatan seksual maupun kekerasan lainnya. Orang tua diminta untuk tidak membiarkan anak-anak pulang larut malam serta tetap memantau lingkungan sosial mereka, termasuk pergaulan di sekolah dan media sosial.
“Pengawasan orang tua adalah benteng pertama dalam mencegah kejahatan terhadap anak dan perempuan. Dengan perhatian dan keterlibatan aktif keluarga, kita dapat menekan angka kekerasan ini,” tutupnya.[SK]