Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Penerapan jam malam bagi anak-anak di Kota Pontianak dinilai sebagai langkah strategis dalam mencegah keterlibatan remaja dalam aktivitas negatif di malam hari. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, yang menegaskan bahwa kebijakan ini sejatinya telah lama menjadi perhatian pihak kepolisian.Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi.SUARANUSANTARA/SK
“Jam malam ini memang dulu juga salah satu ide kami. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban atau bahkan tersangka dalam tindakan kriminal,” ujar Kapolresta Adhe Hariadi baru-baru ini.
Kebijakan tersebut kini resmi tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025, yang secara khusus mengatur pembatasan aktivitas anak-anak di bawah umur 18 tahun, terutama pada hari sekolah. Anak-anak tidak diperkenankan berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali dengan pendampingan orang tua atau wali.
Dalam pelaksanaannya, aparat gabungan dari Polresta Pontianak, Satpol PP, TNI, dan instansi terkait akan rutin menggelar patroli malam di titik-titik rawan seperti kafe, tempat hiburan, trotoar, dan ruas jalan tertentu. Pendekatan yang diambil bersifat persuasif dan edukatif, bukan represif.
“Kami imbau anak-anak untuk pulang ke rumah, agar mereka bisa belajar dan berada dalam pengawasan orang tuanya,” jelas Kapolresta.
Menurut Adhe, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk melindungi generasi muda dari potensi tawuran, balap liar, hingga tindak kriminal lainnya yang kerap terjadi pada malam hari.
“Ini semua demi keselamatan dan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan Perwa tersebut. Ia menyebut bahwa Satpol PP akan berada di garda terdepan bersama unsur TNI, Polri, dan elemen masyarakat lainnya.
“Fokus utama dari penegakan Perwa ini adalah edukatif dan preventif. Setiap anak yang ditemukan masih berkeliaran akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah,” ujarnya.
Ahmad juga mengingatkan pentingnya keterlibatan aktif orang tua dan keluarga dalam mendukung kebijakan ini.
“Prinsip kami adalah mencegah sebelum terjadi. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi anak-anak dari hal-hal yang membahayakan,” tutupnya.[SK]