Kalbar Raih WTP Keenam Kali Berturut-turut, Gubernur Ria Norsan Apresiasi Kerja Kolektif Pemprov

Sebarkan:

 

Kepala Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Raden Yudi Ramdan Budiman serta Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan di Kantor DPRD Provinsi Kalbar pada Senin (2/6/2025).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan penghargaan WTP keenam kalinya secara berturut-turut yang diterima Kalbar sejak 2019.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar yang digelar pada Senin (2/6/2025), di mana Kepala Badan Diklat Pemeriksa Keuangan Negara BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, secara langsung menyerahkan dokumen kepada Ketua DPRD Aloysius dan Gubernur Kalbar Ria Norsan.

Dalam sambutannya, Raden Yudi menegaskan bahwa opini WTP merupakan hasil evaluasi ketat berdasarkan empat kriteria utama, yakni: kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kelengkapan pengungkapan informasi keuangan.

“BPK tidak hanya memeriksa angka, tetapi juga menilai bagaimana tata kelola keuangan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ungkap Raden Yudi.

Gubernur Kalbar Ria Norsan menyampaikan apresiasi mendalam atas raihan ini, sekaligus mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Pj Gubernur Kalbar sebelumnya, Harisson, yang kini menjabat sebagai Sekda Provinsi Kalbar.

“Terima kasih saya tujukan kepada Bapak Harisson beserta seluruh jajaran perangkat daerah atas kerja keras dan dedikasi dalam penyusunan LKPD tahun 2024. Prestasi ini adalah hasil kerja kolektif seluruh OPD,” ujar Norsan.

Meskipun meraih opini tertinggi, BPK RI tetap mencatat sejumlah temuan penting yang perlu segera ditindaklanjuti. Di antaranya adalah:

Kekurangan volume dan selisih harga satuan pada paket pekerjaan konstruksi di empat SKPD.

Pengelolaan kas di Bendahara Penerimaan Bappeda yang belum memadai.

Penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan aset tetap yang belum optimal, termasuk sejumlah aset yang tidak diketahui keberadaannya.

BPK RI memberikan waktu maksimal 60 hari kepada Pemprov Kalbar untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang.

Gubernur Norsan menyatakan komitmen untuk segera menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah agar semakin akuntabel dan transparan.

“Kami berkomitmen memperbaiki seluruh kekurangan yang menjadi catatan. Raihan WTP bukan akhir, tapi pemicu untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya.

Opini WTP dari BPK RI menjadi indikator penting bahwa Kalbar mampu mengelola keuangan negara secara profesional dan bertanggung jawab. Ke depan, Pemprov Kalbar berkomitmen mempertahankan prestasi ini sembari meningkatkan kualitas belanja publik untuk kesejahteraan masyarakat.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini