![]() |
Kantor Kejari Bengkayang.SUARANUSANTARA/SK |
Menurut Arifin, dugaan penyelewengan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Malo Jelayan terjadi pada tahun anggaran 2019. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dalam APBDes Desa Suka Damai terjadi pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
"Penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Arifin Arsyad.
Kejari Bengkayang telah melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan berbagai fakta yang mendukung dugaan korupsi tersebut. Sejumlah alat bukti dan saksi telah dikumpulkan untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat," tambahnya.
Saat ini, dugaan penyelewengan APBDes kedua desa masih dalam proses koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perhitungan kerugian negara. Kejari Bengkayang juga menegaskan bahwa perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan dalam tahap eksekusi.
Dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi, Kejari Bengkayang berkomitmen untuk menyelesaikan perkara-perkara yang masih dalam tahap penyidikan.
"Di tahun 2025, kami tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.
Selain itu, Arifin Arsyad mengimbau kepada seluruh aparat desa dan masyarakat agar lebih transparan dalam pengelolaan anggaran desa. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi desa-desa lain untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.[SK]