— Pemerintah Kabupaten Mempawah menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi warganya melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah yang digelar di Lapangan Futsal Azka, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kamis (19/6/2025).
Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama Pemerintah Desa Pasir, Pengadilan Agama Mempawah, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mempawah Hilir. Sebanyak 31 pasangan suami istri yang sebelumnya hanya menikah secara agama kini resmi tercatat dan sah secara hukum negara.
Bupati Mempawah, Erlina, dalam sambutannya menegaskan bahwa Sidang Isbat Nikah merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum di bidang keluarga. Ia menyebut, di lapangan masih banyak pasangan, khususnya di pedesaan, yang kesulitan mengakses hak-hak sipil karena tidak memiliki dokumen pernikahan resmi.
“Banyak pasangan, terutama di desa, yang belum tercatat secara resmi sehingga sulit membuat akta kelahiran anak, mengurus Kartu Keluarga, BPJS, hingga hak waris. Sidang isbat ini menjadi solusi bagi masalah tersebut,” tegas Erlina.
Ia berharap kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga memberikan perlindungan hukum nyata bagi masyarakat, sekaligus menjadi langkah awal untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, penuh kasih sayang dan keharmonisan.
Bupati Erlina juga berpesan agar pemerintah desa dan kelurahan aktif mendata warga yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan hukum dan administrasi yang inklusif dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Mempawah.
“Kami sangat mengapresiasi seluruh pihak yang telah terlibat. Ini adalah wujud pelayanan langsung dan nyata untuk masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Mempawah, Doni Burhan, menjelaskan bahwa sidang isbat nikah bertujuan untuk melegalkan pernikahan secara hukum negara, sehingga seluruh administrasi kependudukan warga dapat diurus dengan mudah dan sah.
“Tahun ini, sidang isbat di Desa Pasir diikuti 31 pasangan. Ini sudah yang kedua kalinya diadakan di sini. Selanjutnya, kami akan melaksanakan sidang serupa di Kecamatan Anjungan dengan jumlah peserta 120 pasangan,” terang Doni.
Antusiasme peserta yang tinggi menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dan Pengadilan Agama untuk terus melanjutkan program ini di desa-desa lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Mempawah, Ismail; Plt Camat Mempawah Hilir, Tri Wahyuni; Plt Kepala Desa Pasir, Muhammad Amin; serta para tamu undangan dan keluarga peserta sidang isbat.[SK]