Polres Kubu Raya Tangkap Tujuh Pengedar Sabu, Dua Residivis Kembali Berulah

Sebarkan:

Konferensi Pers yang digelar Polres Kubu Raya dengan tujuh orang tersangka pengedar serta kurir narkoba yang berhasil diamankan dalam rentang bulan April dan Mei 2025.SUARANUSANTARA/SK
Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan tujuh orang tersangka, dua di antaranya merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kubu Raya pada Jumat (16/5/2025), Kasat Resnarkoba AKP Sagi melalui Iptu P. Pasaribu menyampaikan bahwa wilayah Kecamatan Batu Ampar menjadi titik paling rawan dan dominan dalam peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya.

“Kami berhasil mengamankan tujuh tersangka dari enam perkara yang berhasil dikembangkan. Dua di antaranya adalah residivis,” ujar Iptu Pasaribu kepada awak media.

Menurut Pasaribu, karakteristik geografis wilayah kepulauan di Batu Ampar menjadi salah satu faktor yang menyebabkan peredaran narkoba cukup tinggi di kawasan tersebut.

“Sampai saat ini, wilayah Batu Ampar menjadi yang paling dominan dalam kasus peredaran narkoba. Letaknya yang kepulauan membuat pengawasan cukup menantang,” ungkapnya.

Pasaribu merinci bahwa empat orang tersangka diamankan pada April 2025, sedangkan dua lainnya ditangkap pada Mei 2025. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Kakap dan Batu Ampar.

“Tersangka berinisial MK dan IS ditangkap pada Mei dengan barang bukti sabu seberat 4,87 gram, sedangkan lima tersangka lainnya yakni I, HS, BS, JS, dan RS diamankan pada April,” jelasnya.

Salah satu residivis berinisial I bahkan diketahui sedang menjalani masa bebas bersyarat ketika kembali ditangkap oleh polisi.

“Residivis berinisial I ini seharusnya masih dalam status bebas bersyarat, namun kembali terlibat dalam peredaran sabu. Ini menunjukkan bahwa wilayah pesisir dan perairan masih menjadi jalur rawan distribusi narkoba,” tegasnya.

Dari hasil penyidikan, sebagian besar tersangka diketahui berperan sebagai kurir, sementara sisanya merupakan pengedar langsung dengan membawa paketan sabu siap edar.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami terus melakukan pengembangan. Penangkapan ini juga merupakan bentuk kolaborasi antara kepolisian dan partisipasi warga yang peduli terhadap kondisi lingkungannya,” pungkas Pasaribu.

Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap jaringan peredaran narkoba yang masih menyusup di wilayah perairan Kabupaten Kubu Raya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, terutama di daerah-daerah yang rawan dan sulit dijangkau.

“Kami terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan di wilayah kepulauan dan perairan. Ini bentuk tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutupnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini