![]() |
Logo PWI.SUARANUSANTARA/SK |
Berdasarkan penelusuran perkara, gugatan Theo yang ditujukan kepada Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad, dan Irmanto diputuskan oleh majelis hakim pada Selasa, 18 Februari 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Saptono dan Zulkifli Atjo, menyatakan: Mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp550.000.
HMU Kurniadi, selaku Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum PWI (LKBPH PWI) sekaligus Tim Penasihat Hukum PWI Pusat, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan ini menguatkan legitimasi bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan menegaskan Hendry Ch Bangun sebagai pimpinan PWI yang sah.
“Dengan putusan tersebut, maka membuktikan bahwa pembekuan PWI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan PWI yang sah adalah Hendry Ch Bangun,” tegas Kurniadi kepada Suara Kalbar, Rabu (19/02/2025).
Sebelumnya, Theo mengajukan gugatan hukum terhadap pembekuan PWI Jakarta yang dilakukan oleh PWI Pusat. Ia mengklaim bahwa pembekuan tersebut tidak sesuai dengan prosedur organisasi dan merugikan dirinya sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta terpilih.
Namun, dalam persidangan, Tim Penasihat Hukum PWI Pusat mampu membuktikan bahwa tindakan pembekuan telah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.
Majelis hakim juga menilai bahwa persoalan ini merupakan ranah internal organisasi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal PWI, bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sesuai dengan AD/ART PWI, segala bentuk perselisihan organisasi seharusnya diselesaikan melalui jalur internal, bukan melalui pengadilan negeri,” ujar Sumber Hukum PWI Pusat.
Dengan putusan pengadilan ini, diharapkan stabilitas organisasi PWI khususnya di DKI Jakarta dapat terjaga. PWI Pusat juga mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan hukum dan bersama-sama membangun sinergi dalam mendukung kemajuan dunia pers nasional.
Kurniadi menambahkan bahwa PWI Pusat tetap membuka ruang dialog bagi seluruh anggota PWI DKI Jakarta guna menciptakan suasana kondusif dan profesionalitas dalam dunia jurnalistik.
“Kami siap berdialog dengan siapa pun, asalkan untuk kepentingan organisasi dan menjaga marwah Persatuan Wartawan Indonesia,” tutup Kurniadi.[SK]