Kejari Bengkayang Sita Aset PT Duta Palma, Total 33.000 Hektar Tanah

Sebarkan:

 

Esidorus,SP, MP Wakil Ketua DPRD Bengkayang.SUARANUSANTARA/SK
Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang bersama Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset milik PT Duta Palma berupa empat bidang tanah di Kabupaten Bengkayang dengan luas total sekitar 33.000 hektar. Proses penyitaan ini dilaksanakan secara terkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkayang dan pihak perusahaan terkait.

Plang penyitaan telah dipasang di lokasi tanah tersebut setelah dilakukan penentuan titik koordinat bersama. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Duta Palma.

Kepala Kejari Bengkayang, Arifin Arsyad, menjelaskan bahwa penyitaan melibatkan empat bidang tanah dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tanah Sertifikat HGU Nomor 09 atas nama PT Wirata Daya Bangun Persada, dengan luas 14.335,848 hektar.
  2. Tanah Sertifikat HGU Nomor 07 atas nama PT Ceria Prima, dengan luas 8.029,803 hektar.
  3. Tanah Sertifikat HGU Nomor 06 atas nama PT Ceria Prima, dengan luas 4.093,11 hektar.
  4. Tanah Sertifikat HGU Nomor 05 atas nama PT Ceria Prima, dengan luas 7.023,57 hektar.

Selain itu, turut disita tanah perkebunan dan bangunan seluas 20.000 hektar yang berada di Desa Serangkat, Kecamatan Ledo; Desa Sempayuk, Desa Belimbing, dan Desa Rodaya di Kecamatan Lumar.

Arifin Arsyad menegaskan bahwa Kejari Bengkayang berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk penyelesaian kasus-kasus yang berdampak pada keuangan negara.

“Melalui pengungkapan kasus ini, kami berharap memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Kami juga akan terus memaksimalkan potensi pemasukan negara dengan profesionalisme tinggi,” ujar Arifin.

Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Esidorus, SP, MP, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Kejagung RI. Ia memastikan bahwa proses ini dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang benar.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum atas aset-aset PT Duta Palma. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami masalah ini lebih lanjut,” katanya.

Meski demikian, ia menyebut bahwa DPRD Bengkayang belum menerima surat atau informasi resmi dari pemerintah daerah terkait penyitaan ini. Esidorus juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus kepada pemerintah.

“Kami akan turun langsung ke lapangan memastikan masyarakat tidak dirugikan dalam dinamika ini. Masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan melawan hukum dan menyerahkan penyelesaian kepada pihak berwenang,” tambahnya.

Penyitaan aset PT Duta Palma oleh Kejagung diharapkan menjadi langkah penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pembangunan daerah. Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, masyarakat Bengkayang dapat menaruh kepercayaan lebih besar pada pemerintah dan penegak hukum.

Suara Kalbar akan terus memantau perkembangan kasus ini dan dampaknya terhadap pembangunan serta kehidupan masyarakat di Kabupaten Bengkayang.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini