Satpol PP Pontianak Tegas Larang Main Layangan, Pelanggar Terancam Denda dan Pemblokiran KTP

Sebarkan:

 

Pol PP Kota Pontianak saat razia pemain layangan.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layangan, menyusul tingginya potensi bahaya yang ditimbulkan terhadap pengguna jalan, terutama akibat benang layangan yang bisa melukai.

Sebagai bentuk penegakan hukum, Pemkot Pontianak menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar berupa denda sebesar Rp500 ribu. Jika denda tidak dibayarkan, maka Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar terancam diblokir.

“Kami sudah bekerja sama melalui MoU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP bisa diblokir. Jika sudah diblokir, maka tidak bisa digunakan untuk urusan penting seperti ke bank atau klaim asuransi,” tegas Ahmad Sudiantoro, yang akrab disapa Toro, pada Jumat (16/5/2025).

Toro juga meminta partisipasi aktif dari ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat agar turut mengedukasi dan mengingatkan warganya terkait bahaya dan sanksi hukum dari bermain layangan, terutama di jalan raya dan kawasan padat aktivitas.

“Setiap hari kami menerima lima sampai sepuluh laporan dari masyarakat. Kami prioritaskan penertiban di wilayah barat dan pusat kota karena layangan putus sering terbawa angin ke selatan, timur, dan utara,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pelaporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh tim Satpol PP, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan publik.

Selain itu, Toro mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anaknya, agar tidak bermain layangan secara sembarangan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami minta kerja sama dari para orang tua agar mengingatkan anak-anaknya dan tidak membiarkan mereka bermain layangan sembarangan,” tambahnya.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan patroli dan penertiban. Ini bukan hanya soal larangan, tapi demi keselamatan bersama dan menjaga ketertiban kota,” pungkas Toro.

Kegiatan penindakan termasuk menyita gulungan benang layangan dan alat permainan lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan masyarakat.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini