Kasus Penganiayaan di Batu Ampar Berbalik Arah, Keluarga Pertanyakan Status Korban Jadi Tersangka

Sebarkan:

 

Sarimah istri Herman, didampingi anaknya Titin yang mencari keadilan atas ayahnya yang menjadi tersangka usai menjadi korban. Jum’at (09/01/2026).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Mempawah, pada 1 November 2024 lalu kembali menuai tanda tanya besar. Perkara yang sebelumnya menempatkan pasangan suami istri sebagai korban, kini justru berbalik arah dan memunculkan polemik hukum.

Herman (66) dan istrinya, Sarimah (58), semula dilaporkan sebagai korban dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Busran bersama tiga anggota keluarganya. Proses hukum perkara tersebut sempat berjalan hingga ke pengadilan dan berujung pada vonis enam bulan penjara terhadap salah satu terlapor, Jaka.

Namun, setelah menjalani hukuman dan dinyatakan bebas, Jaka kembali melaporkan Herman ke pihak kepolisian dengan dugaan peristiwa yang sama. Laporan ulang tersebut membuat status hukum Herman berubah dari korban menjadi tersangka. Perubahan ini pun dipertanyakan keras oleh pihak keluarga.

Titin, anak Herman, menilai terdapat kejanggalan serius dalam penanganan perkara yang kini menjerat ayahnya. Ia menegaskan bahwa dalam putusan pengadilan sebelumnya, ayahnya telah dinyatakan sebagai korban.

“Ini kasus yang sama. Bapak saya sudah dinyatakan sebagai korban dan ada tersangkanya, tapi sekarang malah bapak saya yang dijadikan tersangka. Kami mempertanyakan keadilan itu di mana,” kata Titin saat ditemui, Jumat (09/01/2026).

Ia juga menyoroti kembali munculnya barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan dalam laporan terbaru tersebut. Menurut Titin, barang bukti itu seharusnya telah dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan sebelumnya.

“Barang buktinya parang. Seharusnya sudah dimusnahkan, tapi kenapa sekarang bisa muncul lagi dan dijadikan alat bukti untuk melaporkan orang tua saya,” ujarnya.

Titin menjelaskan, ayahnya ditetapkan sebagai tersangka karena disebut membawa senjata tajam ke kebun. Namun ia menegaskan bahwa ayahnya tidak pernah melukai siapa pun dalam peristiwa tersebut.

“Bapak memang membawa parang ke kebun, tapi tidak ada melukai orang. Justru pada saat kejadian itu, ayah saya yang terluka, pelipis luka, dada memar, dan jari tangan juga luka,” katanya.

Sementara itu, Sarimah, istri Herman, turut menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Ia menyebut peristiwa itu terjadi saat dirinya bersama suaminya pergi ke kebun kelapa milik mereka.

“Waktu itu kami pergi ke kebun kelapa. Bapak bilang mau bakar serabut kelapa. Kami tidak tahu kalau ada orang yang mencuri kelapa kami. Tiba-tiba kami langsung dikeroyok,” tutur Sarimah.

Ia menegaskan bahwa pada saat kejadian, suaminya tidak mengayunkan parang kepada siapa pun.
“Bapak tidak ada mengayunkan parang. Bapak dikeroyok, saya juga dijambak. Tapi sekarang justru suami saya yang jadi tersangka,” katanya.

Saat ini, Herman diketahui telah berada di Kejaksaan Negeri Mempawah dan tengah menunggu proses persidangan. Kondisinya dilaporkan sedang sakit dan telah dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani operasi.

“Bapak saya sakit hernia dan sudah ada surat rujukan untuk operasi, tapi sampai sekarang belum dilakukan,” ungkap Titin.

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat meninjau kembali perkara tersebut secara objektif dan menyeluruh, serta memberikan keadilan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini