Istri Laporkan Suami atas Dugaan KDRT, Polres Sanggau Serius Tangani Kasus

Sebarkan:

Pelaku KDRT yang diamankan Polres Sanggau.SUARANUSANTARA/SK
Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang pria berinisial BN warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh istrinya, NFI, atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (8/4/2025) dan dilaporkan ke Polres Sanggau pada keesokan harinya, Rabu (9/4/2025).

Menurut Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, kasus berawal dari percekcokan rumah tangga yang dipicu oleh permintaan korban kepada suaminya agar segera mencari pekerjaan. Permintaan tersebut justru memicu amarah BN, yang kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.

“Korban mengalami luka di bagian hidung serta pembengkakan di kepala bagian belakang akibat pemukulan oleh suaminya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melapor untuk mendapatkan keadilan,” ujar AKP Fariz, Jumat (11/4/2025).

Polres Sanggau langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan awal dan memulai proses penyelidikan. Hingga kini, aparat terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan profesional.

“Kami menangani kasus ini dengan serius. Tidak ada toleransi untuk tindakan kekerasan dalam rumah tangga,” tegas AKP Fariz.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa pelaku KDRT dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

AKP Fariz juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan, baik dalam rumah tangga maupun di lingkungan sekitarnya.

“Laporan seperti ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan pencegahan terhadap kekerasan berulang. Identitas pelapor juga akan kami jaga,” tambahnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini