![]() |
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.SUARANUSANTARA/SK |
“Intinya, kita akan membatasi anak-anak di bawah usia 17 tahun berada di tempat-tempat yang tidak semestinya pada malam hari. Kami akan mengimbau agar mereka lebih baik pulang ke rumah daripada berada di taman, di jalan, atau di lokasi yang tidak pantas,” ujar Edi, Senin (24/03/2025).
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Pontianak akan menerapkan pengawasan ketat dengan melibatkan Satpol PP, kepolisian, komisi perlindungan anak, serta masyarakat. Selain itu, akan ada pengaturan khusus untuk malam libur, seperti malam Minggu dan hari libur nasional, di mana pengawasan akan diperpanjang guna meminimalisir risiko anak-anak berkeliaran tanpa pengawasan.
Peran orang tua sangat diharapkan dalam keberhasilan penerapan aturan ini. Pemkot Pontianak mengimbau agar orang tua lebih proaktif dalam mengawasi anak-anak mereka, memastikan mereka tetap berada di lingkungan yang aman dan kondusif.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, turut mendukung langkah Pemkot Pontianak dalam menerapkan kebijakan ini. Ia menyebutkan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) dan akan diperkuat dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak.
“Sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwa), karena masih dalam ranah Pemerintah Kota Pontianak. Kami juga akan membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak, namun implementasi dan penekanan lebih ditekankan melalui Perwa,” ujar Bebby.[SK]