![]() |
Ilustasi KTP.SUARANUSANTARA/SK |
Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, Usmandi, mengungkapkan bahwa nama tersebut muncul dalam data kependudukan terbaru dan tetap sah secara administrasi.
"Sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam administrasi kependudukan, kami mencatat semua identitas yang sah. Nama ‘E’ memang sangat singkat, namun tetap valid sesuai aturan saat pendaftarannya," ujar Usmandi, Jumat (7/3/2025).
Pemberian nama di Indonesia memiliki keragaman berdasarkan budaya dan tradisi masing-masing daerah. Namun, sangat jarang ditemukan seseorang yang hanya memiliki satu huruf sebagai nama resmi.
Meski nama “E” sah secara administrasi, aturan terbaru dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 kini membatasi pemberian nama anak. Salah satu ketentuannya adalah nama tidak boleh disingkat, minimal terdiri dari dua kata, dan memiliki maksimal 60 karakter termasuk spasi.
Dengan adanya regulasi ini, nama dengan satu huruf atau satu kata tidak dapat digunakan lagi untuk dokumen kependudukan yang baru. Namun, bagi nama-nama yang sudah tercatat sebelum peraturan tersebut diterbitkan, seperti “E”, tetap sah dan diakui berdasarkan hukum yang berlaku.
Kehadiran nama “E” dalam daftar kependudukan Kabupaten Kapuas Hulu semakin menegaskan keberagaman serta keunikan identitas di Indonesia.[SK]