Landak, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Pasar Jati, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, dalam Operasi Pekat Kapuas 2025, Rabu (12/3/2025).Satu dari dua orang pria yang diamankan Polres Landak terkait peredaran narkoba di Kabupaten Landak.SUARANUSANTARA/SK
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah milik pria berinisial R (38) kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan penyelidikan intensif.
Pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 14.25 WIB, petugas melihat pria berinisial H (35) mendatangi rumah R dengan gerak-gerik mencurigakan, diduga untuk melakukan transaksi narkotika. Tak lama setelahnya, petugas langsung melakukan upaya penangkapan.
Saat hendak diamankan, H mencoba membuang satu plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu serta sebuah ponsel merek TECNO berwarna kuning. Ia juga berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap oleh petugas. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, barang bukti sabu dan ponsel milik H ditemukan.
Saat diinterogasi, H mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari R. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah R, yang akhirnya mengarah pada penemuan barang bukti tambahan.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama erat antara kepolisian dan masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi berharga sehingga kasus ini bisa kami ungkap. Kami juga mengingatkan bahwa narkotika adalah musuh bersama yang harus kita perangi demi generasi yang lebih baik,” ujar Iptu Rinto.[SK]