Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Pelaku yang diketahui berinisial BA (30) diamankan pada Rabu (5/2/2025) tanpa perlawanan di sebuah pondok di Dusun Selindung, Desa Salatiga.Pelaku peredaran uang palsu di Sambas saat diamankan Polisi.SUARANUSANTARA/SK
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang tersebar di media sosial Facebook tentang dugaan peredaran uang palsu di sebuah ritel modern di Desa Sebatuan, Pemangkat.
"Korban adalah karyawan Indomaret Sebatuan. Kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi lokasi, mengumpulkan informasi, serta meminta rekaman CCTV di tempat kejadian," ujar AKP Rahmad Kartono, Kamis (6/2/2025).
Pihak ritel modern pertama kali mencurigai adanya uang palsu ketika melakukan penyetoran uang hasil penjualan ke mesin ATM setor tunai. Dua lembar uang pecahan Rp100 ribu ditolak oleh mesin pada 1 Februari 2025. Uang tersebut kemudian disimpan di brankas toko.
Baru pada 4 Februari 2025, saat pihak ritel menyetor langsung ke bank, diketahui bahwa bukan hanya dua lembar yang palsu, melainkan empat lembar uang pecahan Rp100 ribu. Hal ini kemudian diposting di media sosial dan menjadi viral.
Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman CCTV, tim Satreskrim akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Kami memeriksa rekaman CCTV secara teliti dan berhasil mengetahui identitas pelaku. Setelah itu, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan BA tanpa perlawanan," jelas AKP Rahmad Kartono.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita empat lembar uang palsu yang sudah diedarkan di ritel modern tersebut.
"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini," tambahnya.
Saat ini, BA telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sambas dan dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.[SK]