Pria Terduga Pencurian Ditangkap saat Bermain Judi Online di Kampung Beting

Sebarkan:

 

Jajaran Polsek Pontianak Kota saat mengamankan tersangka pencurian di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, pada Kamis (20/2/2025) dini hari.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Jajaran Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AT (31) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian. Tersangka ditangkap saat asyik bermain judi online di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, pada Kamis (20/2/2025) dini hari.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, mengungkapkan bahwa penangkapan AT bermula dari laporan warga terkait kehilangan satu unit sepeda motor di Jalan Lembah Murai, Gang Lembah Murai 3, pada 17 Februari 2025.

"Tersangka tanpa izin masuk ke rumah korban dan mengambil barang berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, delapan pasang sepatu berbagai merek, pakaian dari satu lemari, berbagai peralatan makan dan masak, satu tabung gas LPG 3 kg, serta satu unit mesin air," jelas AKP Denni.

Menurut keterangan korban, tersangka AT melakukan aksinya dengan membongkar kaca nako jendela kamar depan untuk masuk ke dalam rumah. Setelah itu, ia leluasa mengambil berbagai barang milik korban.

Setelah menerima informasi dari informan terkait keberadaan AT, pihak Polsek Pontianak Kota segera berkoordinasi dengan Polsek Pontianak Timur untuk melakukan penangkapan.

Sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan AT di Kampung Beting tanpa adanya perlawanan.

"Penangkapan dilakukan setelah tim memastikan keberadaan tersangka. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Pontianak Kota untuk proses hukum lebih lanjut," tambah AKP Denni.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban beserta sejumlah barang hasil curian lainnya. Saat ini, tersangka AT masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pontianak Kota.

AKP Denni menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

"Kami sangat mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga proses penegakan hukum bisa berjalan dengan cepat dan tepat sasaran," tutup AKP Denni.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini