Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Bagi pengendara di Kota Pontianak dan sekitarnya yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tak perlu repot datang ke kantor Satpas. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan izin berkendara secara cepat dan praktis.Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling.SUARANUSANTARA/SK
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Pontianak selama Agustus 2025:
Senin : BRI Parit Baru (BRI Jeruju, Jl. Kom Yos Sudarso)
Selasa : BRI BRITO Tanjung Pura (Mitra Anda, Sui Jawi)
Rabu : BRI Purnama, Pasar Flamboyan, Jl. Gajah Mada
Kamis : BRI Sui Raya Dalam, Pal Mart Pal 3, Sui Jawi
Jumat : BRI Bundaran Kota Baru, Pontianak Mall, Jl. Teuku Umar
Sabtu : Jl. Sungai Raya Dalam (Depan ATM Bank BCA) — lokasi belum terkonfirmasi
Jam Pelayanan SIM Keliling Polresta Pontianak:
Senin – Kamis : 09.00 – 12.00 WIB
Jumat : 09.00 – 10.00 WIB
Sabtu : 19.00 – 21.00 WIB
Minggu : 05.00 – 09.00 WIB
Petugas mengimbau masyarakat untuk membawa dokumen persyaratan lengkap serta membawa bolpoin sendiri guna memperlancar proses administrasi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas terdekat.[SK]