![]() |
Barang bukti peredaran Sabu di Ngabang, Kabupaten Landak.SUARANUSANTARA/SK |
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi akurat bahwa seorang pria berinisial SB alias G yang datang dari Pontianak membawa narkotika jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Ngabang. SB alias G mengendarai mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi KB 1145 LI.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap SB alias G dan seorang pria lainnya berinisial S di depan sebuah rumah yang berlokasi di Gang Tarigas, Dusun Raja, Desa Raja.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Dari SB alias G, ditemukan dua unit handphone, yaitu iPhone 14 Pro Max warna putih dan Samsung Galaxy A54 warna hitam. Sementara itu, dari tangan S, ditemukan handphone Oppo A16 warna hitam.
Dari dalam mobil Daihatsu Ayla yang dikendarai SB alias G, petugas menemukan sebuah kotak kardus bertuliskan “Good Day Cappuccino” yang berisi 1 kantong plastik hitam berisi 54 plastik klip transparan diduga berisi sabu. Selain itu, ditemukan 1 plastik klip transparan berisi 30 plastik klip kecil yang juga berisi sabu, serta beberapa barang lainnya seperti 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 plastik klip berisi alat hisap sabu, dan beberapa kantong plastik yang berisi bawang putih, bawang merah, dan ikan teri, serta STNK dengan nomor 17827962.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak.
Iptu Rinto juga menegaskan komitmen Polres Landak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” ujarnya.
Kedua tersangka, SB alias G dan S, beserta barang bukti yang ditemukan, telah diamankan di Polres Landak untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.[SK]