Polres Bengkayang Tangkap Bos PETI yang Tewaskan Lima Pekerja di Sancufu

Sebarkan:

IW (44), tersangka pemilik PETI dan barang bukti yang diamankan Polres Bengkayang, Minggu (9/2/2025).SUARANUSANTARA/SK
Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang berhasil menangkap IW (44 tahun), Bos Domfeng atau penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sancufu, Desa Kinande, yang telah menewaskan lima orang pekerja dan melukai tiga lainnya pada Minggu (9/2/2025) lalu.

Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, mengungkapkan bahwa IW, yang merupakan warga Selakau, Kabupaten Sambas, sempat melarikan diri ke Kecamatan Jawai pasca insiden maut tersebut.

“Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Berkat kerja keras tim Satreskrim, IW berhasil ditangkap di Jawai pada Senin (17/2/2025) pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan,” ujar AKBP Teguh Nugroho dalam konferensi pers, Rabu (19/2/2025).

Insiden tanah longsor di lokasi PETI tersebut menyebabkan lima orang tewas, terdiri dari dua pekerja dan tiga pendulang, serta melukai tiga pekerja lainnya.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Jerigen berisi solar, Selang tembak dan spiral, Kain dan drum belah, Mesin diesel 30 PK beserta peralatan tambang lainnya

AKBP Teguh Nugroho menambahkan bahwa IW menjalankan aktivitas tambang tanpa izin tersebut tanpa memperhatikan keselamatan pekerja, sehingga menyebabkan korban tertimbun tanah longsor di lubang dompeng.

Atas perbuatannya, IW dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk penampung hasil tambang ilegal ini,” tegas Kapolres Bengkayang.

Mewakili Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dodorikus, memberikan apresiasi kepada Polres Bengkayang yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini.

“Pemerintah sudah mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas tambang lebih terkontrol dan aman,” ujar Dodorikus.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar yang dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan hingga proses persidangan di Pengadilan.

“Kami berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah dan memastikan tidak ada lagi aktivitas PETI yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas PETI atau tindak pidana lainnya.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah tanggung jawab bersama. Laporkan segera jika menemukan indikasi kegiatan ilegal di sekitar Anda,” pungkas AKBP Teguh Nugroho.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini