Petugas Gabungan Tangkap Dua Truk Berisi 105 Bal Pakaian Bekas di Perbatasan Kalbar

Sebarkan:

 

Total 105 bal pakaian dan sepatu bekas dari malaysia yang diamankan petugas gabungan di Kabupaten Bengkayang.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Petugas gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Sub Satgas Penyelundupan Polda Kalimantan Barat, Kodam XII/Tanjungpura, BIN Kalbar, dan Lantamal XII Pontianak berhasil mengamankan dua truk berisi 105 bal pakaian dan sepatu bekas di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Barang-barang tersebut diduga berasal dari Malaysia dengan nilai mencapai lebih dari Rp500 juta.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, Imik Eko Putro, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

"Kasus penindakan ini merupakan pengejawantahan dari tugas dan fungsi Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang merupakan wujud komitmen dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia," kata Imik, Kamis (20/2/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya distribusi barang ilegal berupa pakaian bekas (balepress) di sekitar Kabupaten Bengkayang pada Senin (17/2/2025). Tim gabungan yang sedang berpatroli kemudian mendapati satu unit truk yang dicurigai mengangkut barang ilegal tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan penuh balepress di dalam truk tersebut. Tidak berhenti di situ, tim gabungan melanjutkan penyisiran dan menemukan satu truk lainnya yang juga membawa barang serupa.

"Tim gabungan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk mengamankan sopir, truk, dan barang muatan. Semuanya kemudian dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar untuk proses lebih lanjut," tambah Imik.

Pemerintah secara tegas melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Impor pakaian bekas tidak hanya merugikan industri tekstil dalam negeri tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena pakaian tersebut dikategorikan sebagai limbah.

"Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya. Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan," tegas Imik.

Penindakan ini menunjukkan sinergi yang kuat di antara aparat penegak hukum di Kalimantan Barat dalam memerangi distribusi dan peredaran barang-barang ilegal. Langkah ini juga menjadi bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah dalam memperkuat perekonomian Indonesia yang berdaya saing tinggi, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini