PETI di Ketapang Kian Merajalela, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Sebarkan:

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).SUARANUSANTARA/SK
Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah selatan Kabupaten Ketapang semakin mengkhawatirkan. Kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan hutan desa kini menjadi sasaran eksploitasi. Ironisnya, meskipun laporan telah disampaikan ke aparat penegak hukum, aktivitas ilegal ini masih bebas beroperasi tanpa tindakan tegas.

Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Wahana Gambut, Darwadi, mengungkapkan bahwa luas lahan yang dirambah PETI saat ini telah mencapai hampir 50 hektar.

“Saat ini sudah sekitar 48 hektar,” ujar Darwadi dalam Diskusi Penanggulangan Gangguan Hutan Desa di Hotel Nevada, Ketapang, Rabu (5/2/2025).

Darwadi menyebutkan bahwa perambahan hutan oleh PETI terus bertambah setiap harinya. Meskipun LPHD telah melakukan berbagai upaya, seperti pemasangan papan himbauan, patok batas, hingga pos patroli, namun aktivitas ilegal ini tetap berjalan.

Pihaknya pun telah berulang kali melaporkan hal ini ke berbagai pihak, termasuk desa, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Selatan, hingga Kapolda Kalimantan Barat. Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

“Kami sudah melapor ke desa, KPH Selatan, dan bersurat ke Kapolda. Tapi sampai sekarang belum ada respons,” kata Darwadi.

Selain menghancurkan ekosistem hutan, aktivitas PETI juga menjadi ancaman serius bagi satwa liar, terutama orangutan. Penggunaan alat berat seperti ekskavator telah menciptakan lubang-lubang besar bekas galian yang ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi.

Akibatnya, kerusakan lingkungan di Pelang dan wilayah selatan Ketapang semakin tak terbendung.

Menanggapi maraknya PETI, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno menyatakan akan segera melakukan pengecekan dan koordinasi dengan pihak terkait.

“Saya cek dulu ke Kapolres Ketapang, ya,” ucapnya saat dikonfirmasi.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini