Dua Remaja Sungai Kakap Diciduk Polisi, Terlibat Peredaran Narkoba

Sebarkan:

AL dan RA dua remaja pengedar narkotika di Sungai Kakap Kubu Raya saat diamankan Tim Labubu Satresnarkotika Polres Kubu Raya Minggu (16/02/2025) kemarin.SUARANUSANTARA/SK
Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Bukannya mencari pekerjaan yang halal, dua remaja asal Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, berinisial AL dan RA, justru terjerumus dalam peredaran narkotika. Akibat perbuatannya, keduanya kini harus berhadapan dengan hukum.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas kedua remaja tersebut. Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba, yang dikhawatirkan dapat merusak generasi muda di Kecamatan Sungai Kakap.

"Keduanya kita amankan di sebuah komplek di Desa Pal Sembilan tanpa perlawanan pada Minggu (16/02/2025) sore sekitar pukul 16:00 WIB," ujar AKP Sagi, Senin (17/02/2025) sore.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel warna putih, yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba.

"Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat," tambahnya.

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan berbagai upaya, baik melalui tindakan represif maupun sosialisasi preventif kepada masyarakat.

"Kami tidak akan tinggal diam. Upaya pemberantasan narkoba terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Kubu Raya," tegas AKP Sagi.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini