Tersangka diamankan pelaku.SUARANUSANTARA/SK |
Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril, mengonfirmasi bahwa korban bekerja di warung makan milik istri tersangka. Dugaan pencabulan terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian pada hari yang sama.
“Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang menyebutkan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oleh suami pemilik warung makan tempat korban bekerja. Tersangka sudah kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.
Menurut keterangan korban, aksi pelaku pertama kali terjadi pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB dan terakhir kali dilakukan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 07.00 WIB. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan tersebut telah terjadi sebanyak 16 kali selama kurun waktu tersebut.
Pada Sabtu pagi, orang tua korban menerima telepon dari tersangka yang meminta mereka menjemput korban di rumahnya dengan alasan "ada masalah." Setibanya di rumah, korban menceritakan seluruh kejadian kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pemangkat.
Polsek Pemangkat segera bertindak dengan mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, dan barang bukti, serta melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tim juga mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami telah memintai keterangan korban dan sejumlah saksi, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, dan melakukan visum terhadap korban. Selanjutnya, kami akan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas dan JPU Cabjari Sambas,” kata AKP Ambril.
ES dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anak, juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap anak-anak mereka, terutama yang bekerja di lingkungan yang rentan. Jika mengetahui tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, demi menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.[SK]