Penjabat (Pj) Walikota Pontianak, Edi Suryanto.SUARANUSANTARA/SK |
Edi Suryanto menyatakan, surat edaran tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, mengingat tingginya angka kecelakaan di wilayah Kota Pontianak.
“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, kita harapkan masyarakat secara sadar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya pada Jumat (10/1/2025).
Dalam surat edaran ini, Pemkot Pontianak mengatur berbagai ketentuan yang harus dipenuhi pengendara kendaraan bermotor, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksana lainnya.
Kelaikan Jalan Kendaraan Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Pontianak diwajibkan memiliki bukti lulus uji laik jalan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa pengujian kendaraan dapat dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa KM 4,2, Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara.
“Kelaikan kendaraan mencakup kelengkapan seperti kartu, stiker, dan sertifikat KIR sebagai bukti uji elektronik,” jelasnya.
Kelengkapan Administrasi Pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku. Selain itu, pengendara harus memastikan kondisi fisiknya sehat sebelum berkendara.
Kepatuhan Berlalu Lintas Pengendara diimbau untuk selalu menggunakan sabuk pengaman, mematuhi rambu lalu lintas, dan menjaga etika berkendara demi keselamatan bersama.
Yuli Trisna Ibrahim menambahkan, pelaksanaan surat edaran ini diharapkan mampu mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan suasana berkendara yang lebih aman di Pontianak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama,” tutupnya.
Surat edaran ini menunjukkan komitmen Pemkot Pontianak dalam menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua pengguna jalan. Langkah ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Pontianak.[SK]