Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Polisi Resort Kota (Polresta) Pontianak berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di salah satu kamar hotel di Pontianak pada 12 Desember 2024. Pelaku, yang berinisial IK (44), ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, setelah berusaha melarikan diri.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, dalam konferensi pers Selasa (17/12/2024), menjelaskan bahwa korban bernama Wasmiyani (45) ditemukan tewas dengan luka lilitan di bagian leher. Berdasarkan penyelidikan, pelaku dan korban sebelumnya telah saling mengenal dan sepakat bertemu di hotel tersebut.
“Pada Kamis, 12 Desember, sekitar pukul 12.00 WIB, korban dan pelaku bertemu di kamar hotel. Pelaku membawa uang sebesar Rp3,2 juta, namun setelah beberapa saat, pelaku menyadari uangnya hilang sebesar Rp1,2 juta,” jelas Kombes Pol Adhe.
Karena merasa curiga dan kesal, pelaku menuduh korban mengambil uang tersebut. Situasi memanas hingga pelaku memiting dan membekap korban menggunakan bantal. Korban berusaha melawan, namun pelaku semakin brutal, menarik kalung yang dikenakan korban hingga putus.
“Pelaku kemudian menggunakan kabel pengisi daya (charger) untuk melilit leher korban hingga korban meninggal dunia,” tambah Kapolresta.
Setelah melakukan aksi kejamnya, pelaku mencoba melarikan diri ke Kalimantan Tengah. Namun, berkat kerja cepat tim Polresta Pontianak, pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya.
“Anggota kami langsung melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), kemudian melacak keberadaan pelaku yang diketahui berada di Kalimantan Tengah. Pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Adhe.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
“Kami berkomitmen untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan diri dan lingkungan,” tutup Kombes Pol Adhe.
Kasus ini menambah catatan kelam kekerasan yang terjadi di Kota Pontianak. Keberhasilan Polresta Pontianak dalam menangkap pelaku menjadi bukti nyata bahwa kejahatan tidak akan dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang tegas.[SK]