Polres Sekadau, Kalbar Ungkap Berbagai Kasus Kriminal dan Narkotika, Dukung Program Prioritas Nasional

Sebarkan:

Konferensi pers dalam rangka pengungkapan kasus di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalbar, Jumat (22/11/2024)./Suara Kalbar
Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Polres Sekadau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada Jumat (22/11/2024). Kegiatan ini menunjukkan komitmen dalam mendukung visi-misi Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam Program Prioritas Asta Cita, untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan mencegah kebocoran negara.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, menjelaskan bahwa dalam minggu kedua masa 100 hari kerja Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Polres Sekadau telah berhasil mengungkap beberapa kasus penting.

Kasus Perdagangan Orang (TPPO)

Dua laporan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diungkap:

  1. Laporan pertama di Kecamatan Nanga Taman, melibatkan pelaku berinisial EB yang merekrut dua korban untuk bekerja di Malaysia dengan iming-iming imbalan uang.
  2. Laporan kedua di Kecamatan Sekadau Hilir, dilakukan oleh pelaku perempuan berinisial SA yang merekrut tenaga kerja migran di Nanga Mahap.

“Korban dari kedua laporan tersebut, sejumlah dua orang, telah kembali ke Indonesia,” ungkap Iptu Kuswiyanto.

Pengungkapan Kasus Judi Konvensional

Satreskrim Polres Sekadau juga menangani dua laporan kasus judi tradisional jenis kolok-kolok:

  • Kasus pertama terjadi di Kecamatan Belitang Hilir, dengan tiga pelaku dan uang taruhan sebesar Rp1.355.000.
  • Kasus kedua di Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir, melibatkan dua pelaku dengan total taruhan Rp831.000.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan perjudian dilarang oleh hukum meskipun jumlah uang yang dipertaruhkan kecil. “Esensi bukan pada jumlah uang, tetapi perilakunya. Undang-undang sudah mengatur bahwa perjudian dilarang,” ujarnya.

Penimbunan BBM Bersubsidi

Kasus lainnya adalah penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Pelaku berinisial MS ditangkap di SPBU Kecamatan Sekadau Hilir. BBM tersebut diduga hendak dijual dengan harga lebih tinggi di Kecamatan Nanga Mahap.

Pengungkapan Kasus Narkotika

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, Iptu Robianto, memaparkan hasil penindakan terhadap kasus narkotika selama minggu ketiga Program Asta Cita Presiden. Pada Minggu (17/11/2024), Satresnarkoba menangkap pelaku berinisial JL di Sungai Ringin dengan barang bukti sabu seberat 20 gram.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara berkesinambungan sebagai upaya memerangi penyalahgunaan narkotika,” tegas Iptu Robianto.

Dari Januari hingga November 2024, Polres Sekadau berhasil mengungkap 23 kasus narkotika, melibatkan 30 tersangka, dua di antaranya perempuan. “Sekadau bukan hanya tempat transit, tetapi juga menjadi lokasi pemasaran narkotika. Selain pelaku yang diproses hukum, beberapa diarahkan untuk rehabilitasi,” tambahnya.

Pencegahan Melalui Edukasi

Polres Sekadau juga aktif melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba di universitas, sekolah menengah atas, dan melalui kerja sama dengan instansi serta organisasi masyarakat. Kampung Bebas Narkoba di Desa Mungguk menjadi salah satu contoh upaya kolaboratif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Himbauan kepada Masyarakat

Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal dan pelanggaran hukum yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun negara. “Langkah pencegahan dan penindakan adalah upaya bersama untuk menciptakan Kabupaten Sekadau yang aman dan bebas dari tindak kriminal,” pungkas Iptu Kuswiyanto.

Konferensi pers ini mempertegas komitmen Polres Sekadau dalam menciptakan situasi yang kondusif serta mendukung tercapainya tujuan nasional melalui penegakan hukum yang konsisten. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini