Tujuh Anak Bawah Umur di Suti Semarang Jadi Korban Persetubuhan dan Pencabulan

Sebarkan:

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho dalam Press Release yang di gelar di halaman Mapolres Bengkayang pada Jumat (25/10/2024)./Suara Kalbar

Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) - Satuan Reserse dan Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Bengkayang bertindak cepat atas adanya laporan tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap tujuh (7) anak yang masih di bawah umur.

Masing-masing korban persetubuhan sebut saja A (12 tahun), B (6 tahun), C (8 tahun), dan D (6 tahun) sedangkan anak korban Pencabulan sebut saja E (9 tahun), F (8 tahun) dan G (9 tahun) yang dilakukan oleh Z (17 tahun) yang juga masih merupakan anak di bawah umur. Sedangkan pelaku berinisial Z.

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho dalam Press Release yang di gelar di halaman Mapolres Bengkayang pada Jumat (25/10/2024), mengatakan kejadian tindak pidana itu dilakukan hingga 6 kali di kediaman pelaku.

Pada press reales itu Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, Kabang Ops AKP Rismanto Ginting dan Kabag SDM Tri Teguh Wiyono dan Kanit Reskrim Unit PPA serta perwakilan Kasi Humas Polres Bengkayang.

“Pelaku Z telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap 7 orang anak di bawah umur di sebuah kamar rumah pelaku Z di Kecamatan Suti Semarang,” kata AKBP Teguh Nugroho.

Modus operandi awalnya korban diajak bermain di dalam rumah, kemudian pelaku Z menawarkan handphone untuk memainkan game di dalam kamar, setelah itu pelaku melakukan perbuatan kejinya.

Atas tindakan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Z yang juga masih dibawah umur , maka pelaku Z dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” ucap AKBP Teguh Nugroho.

AKBP Teguh Nugroho memaparkan berdasarkan data kasus unit PPA Polres Bengkayang tahun 2023 hingga bulan Juni sampai dengan Oktober 2024 meningkat, di mana sebelumnya tahun 2023 jumlah kasus 12 kasus sedangkan dari bulan Juni sampai dengan Oktober 2024 meningkat menjadi 17 kasus.

Sebanyak 17 kasus yang ditangani oleh unit PPA Polres Bengkayang yaitu persetubuhan terjadi 12 kasus, pencabulan terjadi dua kasus, kekerasan terhadap anak satu kasus kekerasan terhadap perempuan satu kasus dan kekerasan terhadap anak dan perempuan satu kasus.

“Kami dari jajaran kepolisian tentu akan selalu melakukan sosialisasi dan penyuluhan keseluruhan lingkungan masyarakat sebagai upaya mencegah kekerasan seksual khususnya terhadap anak. Selain itu penegakan hukum terhadap pelaku tentu akan ditegakkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” paparnya.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin menambahkan ada 4 anak telah di setubuhi dan 3 anak lainnya dilakukan pencabulan oleh pelaku yang juga masih dibawah umur. Sebagai barang bukti pihaknya juga telah melakukan penyitaan dan pengamanan pakaian para korban.

“Terhadap para korban, tentunya sesuai SOP kami sudah bekerjasama dengan UPTD Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DSP3A Kabupaten Bengkayang. Dalam hal ini para korban tetap berada dibawah pemantauan dan pengawasan dari DSP3A Kabupaten Bengkayang ,” jelas AKP Anuar Syarifudin.

Dihubungi terpisah Pjs Bupati Kabupaten Bengkayang Drs Manto Saidi menegaskan keprihatinannya terhadap kasus yang terjadi terhadap 7 anak dibawah umur di Kecamatan Suti Semarang.

“Saya sudah koordinasi dengan Dinas P3A Kalbar dan mengarahkan penanganan masalah tersebut agar segera ditangani Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Bengkayang,” ucap Drs.Manto Saidi.

Atas kejadian itu masyarakat diharapkan dapat selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi kejahatan terkhusus pada kejahatan terhadap anak di bawah umur. Para orang tua juga diingatkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. [SK] 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini