Kapolsek Mandor, IPTU Yulianus Van Chanel, menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kegiatan PETI di lokasi tersebut. Dalam tinjauan lapangan, petugas hanya menemukan bekas aktivitas PETI, tanpa adanya aktivitas pertambangan yang berlangsung saat itu.
“Saya dan muspika kecamatan Mandor selalu berkoordinasi guna melakukan pencegahan dalam penanganan PETI ini agar masyarakat dapat memahami dampak aktivitas PETI bagi kesehatan dan lingkungan,” ujar Kapolsek Yulianus.
Ia menekankan bahwa upaya penertiban ini tidak akan berhenti di situ. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan imbauan kepada masyarakat serta penegakan hukum terhadap pelaku aktivitas PETI di wilayah Mandor.
“Kami akan lakukan secara bertahap, dimulai dari memberikan imbauan hingga penegakan hukum bagi para pelaku aktivitas PETI, terutama di area Kawasan Industri Mandor,” tegas Kapolsek.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan ilegal. Polsek Mandor berharap, dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih memahami risiko dan dampak negatif dari PETI, sehingga dapat menjaga lingkungan dan kesehatan bersama.