Polisi Gerebek Rumah di Nanga Tayap, Kalbar Dua Pelaku Narkoba Ditangkap

Sebarkan:

Dua orang pelaku dan barang bukit saat dihadirkan di Mapolsek Nanga Tayap, Senin (14/10/2024) malam./Suara Kalbar

Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) - Polisi berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba pada Senin malam (14/10/2024). Dalam penggerebekan ini, dua pelaku berinisial HA (32) dan SU (24), warga setempat, diamankan dengan sejumlah barang bukti terkait peredaran narkotika.

Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman, mengungkapkan bahwa dari tangan kedua pelaku, pihaknya menyita lima kantong plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 1,15 gram bruto. Selain itu, turut disita alat hisap sabu atau bong, sebuah korek api, empat unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.652.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

“Barang bukti yang kami temukan merupakan paket sabu siap edar, dan uang tunai ini diduga kuat berasal dari transaksi narkoba,” ujar AKP Adi pada Rabu (16/10/2024). Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi menghadirkan hukuman berat bagi mereka. Lebih lanjut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang terkait dengan jaringan narkoba ini.

“Kami terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah Nanga Tayap dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” tegas AKP Adi.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memerangi peredaran narkoba di daerah tersebut. “Kami berkomitmen penuh untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tutupnya. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini