Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini merupaka
n tindak lanjut dari laporan salah satu korban yang kehilangan barang berharga di dalam jok motor pada awal September lalu.
“Pada awal September lalu, salah satu korban melaporkan kehilangan sejumlah barang di dalam jok motor yang diparkir di salah satu Bank. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 14.549.000,” ungkap AKP Jatmiko pada Minggu (20/10/2024).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, serta informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku yang berinisial MA dan HS. Mereka diketahui berada di sekitar Jalan Ahmad Yani, Pontianak Selatan, di tengah kegiatan jepin massal dalam rangka HUT ke-253 Kota Pontianak.
"Tim Macan Selatan segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku sebelum mereka sempat melancarkan aksi di parkiran kendaraan peserta jepin massal," tambah AKP Jatmiko.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan keamanan di wilayah hukum Polsek Pontianak Selatan guna mencegah tindak kejahatan, khususnya pencurian dengan pemberatan.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian," tegas AKP Jatmiko. [SK]