Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan total berat 576 gram, Kamis (26/9/2024) pagi.
Kajari Ketapang, Anthony Nainggolan mengungkapkan, kejahatan narkotika masih mendominasi. Hingga pertengahan 2024 ini saja, telah ada 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
“Narkotika masih mendominasi dengan total 41 perkara berikut barang bukti yang turut dimusnahkan yakni sabu seberat 344,4276 gram dan ekstasi 231,928 gram,” paparnya.
Anthony mengatakan, selain kasus narkotika, sejumlah barang bukti dari 47 perkara tidak pidana umum lainnya juga turut dimusnahkan. Seperti perkara pencurian, perjudian, penggelapan, pengancaman, kekerasan, minerba, pencabulan dan ilegal loging.
“Sebagai eksekutor tindak perkara pidana, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas akhir kejaksaan sesuai arahan pimpinan dan ini merupakan titik akhir tugas jaksa sebagai eksekutor untuk memusnahkan barang bukti, ini adalah kedua kalinya di tahun 2024,” jelasnya.
Kembali Anthony menekankan, kasus narkotika masih menjadi tindak kejahatan utama yang harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di Kabupaten Ketapang.
“Untuk itu, terkait penuntutan jaksa dalam perkara narkotika ini, kami berkomitmen tuntutan harus tinggi, sebagai efek jera terhadap pelaku, kami juga mendukung adanya BNNK di Ketapang,” tegasnya. [SK]