Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sekadau sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan ke-3 tahun 2024 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sekadau, Radius, di ruang rapat paripurna DPRD Sekadau pada Rabu (17/07/2024).Penyerahanan dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023. SUARANUSANTARA.CO.ID/HO-Kominfo Skd
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi secara bergantian menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan mereka terhadap Raperda tersebut. Bupati Sekadau, Aron, dalam pidatonya menyampaikan apresiasinya terhadap pandangan, pendapat, dan saran yang diberikan oleh anggota dewan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi.
“Saya meminta kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau agar dapat menindaklanjuti dan melakukan upaya serta langkah strategis dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang melayani dengan sepenuh hati, bersih, cepat, transparan, mudah, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat serta mewujudkan pelayanan publik yang menstimulasi kelahiran inovasi di berbagai bidang,” ujar Bupati Aron.
Selanjutnya, Bupati Aron menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 beserta Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk evaluasi.
“Proses ini merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2023, dan kita patut bersyukur, melalui proses ini kita menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sekadau telah diselenggarakan dengan baik,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Aron juga mengajak semua pihak untuk terus membangun komitmen dan melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah, meliputi penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan serta mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan begitu, sinergi pengelolaan keuangan pusat dan daerah akan terwujud serta berorientasi pada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi secara makro, dan penciptaan lapangan kerja,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini mencerminkan komitmen DPRD dan Pemkab Sekadau dalam menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, serta dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat. [baim/r]