Sekadau, Kalbar- Guna menyambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 (22/7/2022), Kejaksaan Negeri Sekadau Kalimantan Barat, melaksanakan kegiatan Pers Release terkait kinerja Kejari Sekadau selama 1 Tahun, Kamis (21/7/2022).Suasana Pers release Kejari Sekadau jelang Hari Bhakti Addyaksa ke 62
Tampak hadir mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau Zein Yusri Munggaran dalam kegiatan Pers Release tersebut Kasi intel Kejari Sekadau John Christian Lumban Gaol, Kasi Pidsus Kejari Sekadau, Irawan Suhendra, Kasi Pidum Kejari Sekadau, Hendrik Fayol Tambunan, Kasi Datun Kejari Sekadau, M. Nur Suryadi, Kasi BB Kejari Sekadau, Hendra Syahputra Dalimunthe dan Kasubbag Bin Kejari Sekadau Ngadiono.
Dalam sambutannya Kejari Sekadau, Zein Yusri mengatakan, Kejaksaan Negeri Sekadau sebagai salah satu institusi sangat membutuhkan teman-teman pers untuk membantu menjadi fungsi kontrol terhadap kinerja satker dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sekadau.
“Menjadi media untuk mempublikasikan kinerja kejari dengan pemberitaan yang akurat dan yang pasti pers merupakan partner kita,” ucapnya.
Untuk Kinerja Kejari Sekadau selama 1 Tahun terhitung pada Juli 2021 - Juli 2022, untuk Pidana Khusus Kejari Sekadau sudah melakukan penyidikan 4 Perkara terhadap tersangka Hdn, AS, dalam penyidikan normalisasi dan dipecah menjadi 2 penyidikan. Untuk Hdn sendiri sedang dalam upaya hukum tahap kasasi, AS sudah inkra dikenakan pasal 3.
“Sedangkan untuk penyidikan lainnya yaitu LS mantan Kades menua prama sudah inkra dan Rn Penyidikan PNPM sedang dalam tahap persidangan,” bebernya.
Kemudian Kejari juga menerangkan untuk Intelijen, sudah melakukan beberapa kegiatan seperti jaksa masuk sekolah, jaksa masuk pesantren, jaksa menyapa, melakukan penerangan atau sosialisasi hukum ke Pemkab Sekadau terkait pengadaan barang dan jasa serta sosialisasi tentang pemberantasan mafia tanah kepada Kades, BPN, Camat, Notaris.
Untuk Pidana umum, untuk 1 tahun ini SPDP ada 92 perkara, dilimpahkan ke pengadilan 111 perkara proses sidang, ada 120 perkara proses eksekusi dikarenakan digabung sisa tahun sebelumnya. Selain itu Pidum Kejari Sekadau juga melaksanakan Restorasi Justice terhadap kasus KDRT sukses dengan perdamaian, serta membuat Rumah Restorasi Justice di Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.
Bagian Datun, tahun 2021 untuk pelayanan publik 24 perkara, pendapat hukum 1 perkara, penagihan ada 3 penagihan yaitu hutang, kredit serta kewajiban yang menjadi tunggakan ditunjuk menjadi jaksa pengacara muda dan berhasil. Untuk 2022 pelayanan publik 12 perkara, pendapat hukum 1, untuk Datun berhasil.
“Untuk Bagian Bin yaitu pembimbingan sudah terlaksana kinerja meningkat baik dengan 20 orang personel terdiri dari 8 Jaksa, 12 TU dan Honorer,”tutupnya. (Boim)