Terpidana Kasus Korupsi Iwan Jaya Serahkan Uang Denda Rp3 Milyar

Sebarkan:

Terpidana Kasus Korupsi menyerahkan uang denda
Entikong, Kalbar - Kejaksaan Negeri Cabang (Cabjari) Entikong menerima pembayaran denda sebesar 3 miliar rupiah  dari Iwan Jaya, terpidana kasus pencucian uang dengan perkara pokok tindak pidana korupsi melakukan importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong Kalimantan Barat tahun 2008-2011. Uang denda tersebut dibayarkan melalui Bank Mandiri KCP Entikong.

“Hari ini telah dilaksanakan pembayaran denda terpidana Iwan Jaya sebesar Rp3 milyar. Pembayaran dilakukan keluarga terpidana,"ungkap Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Rudy Astanto  Kamis (31/3/2022).

Pembayaran denda  ini didasarkan penuntutan yang dilakukan Cabjari Sanggau di Entikong pada tahun 2015. Terpidana dijatuhkan hukuman pidana pada putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI nomor 2495 K/PID.SUS/2015 tanggal 25 November 2015.

Dalam amar putusan pidana tersebut, dijelaskan Rudy, terpidana Iwan Jaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 1 tahun kurungan serta dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp 903.500.000.

“Iwan Jaya yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pabean KPPBC (Kantor Pelayanan dan Pelayanan Bea Cukai) Entikong terbukti bersalah dalam kasus suap atau gratifikasi impor dalam kurun waktu 2008-2011,” jelasnya.

Disampaikan Rudi Astanto,tahun 2021 lalu melalui keluarganya Iwan Jaya juga telah menyerahkan uang penganti sebesar 903,500,000 rupiah.

Rudy membeberkan kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan Polda Kalbar pada Juni 2014 terkait dugaan suap impor barang-barang dari China melalui PLBN Entikong. Terhadap terpidana Iwan Jaya yang saat itu sebagai Kasi Pabean KPPBC Entikong penyidikan dilakukan pada Juli 2014. Penyidikan juga dilakukan untuk terpidana Hendrianus Langen Projo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor KPPBC Entikong.

Ia menyebut, terpidana ini melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2008-2011 di KPPBC Entikong.

“Terpidana ini berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dengan memberikan kesempatan terhadap izin melakukan importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong, Kalimantan Barat secara berulang-ulang dengan menggunakan importir CV Rigo Mandiri, PT. SGB, CV Raga Jaya,” terang Rudy. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini