Pelaku Usaha di Pontianak Diimbau Tetap Patuhi Ketentuan Prokes

Sebarkan:

Kapolresta Pontianak, Kompol Pol Andi Heriandra
Pontianak, Kalbar - Melihat situasi dan kondisi pandemi Covid -19 yang mulai meningkat membuat masyarakat di anjurkan untuk terus mematuhi protkes terlebih saat di ruang publik. Sejauh ini, pelaku usaha di Kota Pontianak dinilai telah kooperatif menaati ketentuan dari Instruksi Mendagri.

Kapolresta Pontianak Kota,Kombes Pol Andi Herindra,mengatakan di Kota Pontianak berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah suspeknya mengalami peningkatan.

"Adanya peningkatan tersebut,akhirnya tim satgas Covid-19 Kota Pontianak memutuskan untuk melakukan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak meluas,di tempat - tempat usaha seperti di warung kopi," tutur Kapolres.

Saat ini,Kota Pontianak ditetapkan dalam wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level dua. di PPKM level dua ini terdapat beberapa pembatasan kegiatan masyarakat yang harus ditaati. diantaranya kapasitas di suatu tempat usaha dan pembatasan waktu operasional.

"Kita sekarang masuk ke dalam wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level dua. masyarakat kota pontianak,tetap diimbau agar selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan," tambahnya.

Kombes Pol Andi Herindra menjelaskan, sejauh ini,pelaku usaha di Kota Pontianak dinilai telah kooperatif, menaati ketentuan dari Instruksi Mendagri terkait peraturan yang telah ditetapkan.

" Sejauh ini kami melihat para pelaku usaha sudah kooperatif meski demikian imbauan-imbauan yang telah disampaikan agar bisa dipatuhi, jika masih ada yang mengeyel dan tidak mematuhi imbauan tersebut, maka akan dilakukan penegakan hukum yang berlaku," tutupnya. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini