Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Kabut asap yang kembali memburuk di sejumlah wilayah Kabupaten Mempawah membuat kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka kembali dibatasi. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disdikporapar) Mempawah memperpanjang penerapan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik pada jenjang pendidikan tertentu.Kondisi kabut asap di Mempawah yang memburuk lagi sejak Sabtu (19/9/2026). Foto ini diambil pada Minggu (20/9/2026) siang SUARANUSANTARA/SK
Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran terbaru Plt. Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Terbatas di Masa Kabut Asap untuk satuan pendidikan PAUD/TK, SD, SMP serta Kesetaraan Paket A dan B.
Sebelumnya, kondisi kabut asap sempat mereda selama beberapa hari. Namun, sejak Sabtu (19/9/2026) hingga Minggu (20/9/2026), kualitas udara kembali memburuk akibat kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah.
Melalui surat edaran tersebut, pembelajaran tatap muka atau luring untuk sejumlah kelas kembali ditiadakan dan dialihkan ke sistem BDR. Kebijakan ini berlaku mulai 21 hingga 25 September 2026.
Plt. Kepala Disdikporapar Kabupaten Mempawah, Reno Prawira, mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara akibat kabut asap yang masih terjadi.
Meski demikian, pelaksanaan BDR tidak bersifat mutlak hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Satuan pendidikan tetap diberikan kewenangan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka apabila kondisi kualitas udara sudah berada dalam kategori baik atau sehat.
“Apabila kualitas udara dalam kategori baik/sehat, maka Kepala Satuan Pendidikan boleh melaksanakan KBM tatap muka, walaupun batas waktu pelaksanaan BDR belum berakhir,” demikian salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru itu, Surat Edaran Nomor 400.3.5/33/Dikporapar-B tanggal 19 September 2026 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pola pembelajaran di tengah kondisi kabut asap pun kembali disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara di masing-masing wilayah. Pihak sekolah diminta memperhatikan kondisi lingkungan dan kualitas udara sebelum memutuskan pelaksanaan KBM tatap muka.
Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi kabut asap, sekaligus mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan peserta didik hingga kualitas udara kembali kondusif.[SK]