Kabut Asap Masih Berbahaya, Mempawah Perpanjang Belajar Dari Rumah hingga 18 September

Sebarkan:

Kabut asap masih belum aman sehingga Pemkab Mempawah memperpanjang kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik mulai 14 hingga 18 September 2026.  SUARANUSANTARA/SK
Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti Kabupaten Mempawah membuat aktivitas pendidikan kembali harus beradaptasi.

Pemerintah Kabupaten Mempawah memperpanjang kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik mulai 14 hingga 18 September 2026. Kebijakan tersebut diambil karena kualitas udara di wilayah Mempawah masih berada pada kategori berbahaya.

Perpanjangan BDR dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dikporapar) Kabupaten Mempawah Nomor 400.3.5/31/DIKPORAPAR-B tentang Perpanjangan Masa Kegiatan Belajar Dari Rumah di Masa Kabut Asap.

Surat edaran tersebut ditandatangani Plt Kepala Dikporapar Mempawah, Reno Prawira, dan ditetapkan di Mempawah pada 11 September 2026.

Plt Kepala Dikporapar Mempawah Reno Prawira melalui Kasi SD, Ilhamdi, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mencermati perkembangan kualitas udara berdasarkan data BMKG Kalimantan Barat pada Jumat (11/9/2026).

“Kondisi kualitas udara yang masih berada pada kategori berbahaya menjadi pertimbangan utama untuk mengantisipasi risiko gangguan kesehatan,” ujar Ilhamdi, Jumat (11/9/2026) malam.

Menurutnya, risiko paparan asap tidak hanya mengancam peserta didik, tetapi juga pendidik dan tenaga kependidikan, terutama terhadap potensi gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Dengan diperpanjangnya BDR, pembelajaran tatap muka pada jenjang PAUD/TK, SD, SMP, serta pendidikan Kesetaraan Paket A dan B dialihkan menjadi pembelajaran daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Selama kebijakan tersebut berlaku, sekolah juga dilarang menggelar berbagai aktivitas yang berpotensi meningkatkan paparan warga sekolah terhadap udara luar. Larangan tersebut mencakup kegiatan ekstrakurikuler olahraga, seni, pramuka, keagamaan maupun kegiatan lainnya.

Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan menerapkan sistem kerja kombinasi. Kehadiran fisik di sekolah dibatasi maksimal 50 persen melalui sistem piket secara berkala.

Kehadiran tersebut hanya diperuntukkan bagi pelayanan administrasi esensial dan pemeliharaan fasilitas sekolah. Adapun guru yang menjalankan tugas dari rumah tetap berkewajiban melaksanakan, memantau, dan melakukan penilaian terhadap proses PJJ secara penuh.

Sekolah juga diminta memberikan perhatian khusus kepada peserta didik yang menghadapi keterbatasan perangkat maupun jaringan internet. Hal ini untuk memastikan kebijakan BDR tidak menimbulkan kesenjangan dalam proses pembelajaran.

Ketentuan lebih ketat diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan yang masuk kelompok rentan. Mereka yang sedang hamil, menyusui, maupun memiliki riwayat komorbid gangguan pernapasan diberikan dispensasi untuk menjalankan Work From Home (WFH) secara penuh.

Di tengah kondisi udara yang belum bersahabat, seluruh warga sekolah juga diwajibkan menggunakan masker pelindung yang memenuhi standar apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah.

Meski BDR ditetapkan hingga 18 September 2026, pembelajaran tatap muka tidak harus menunggu sampai tanggal tersebut. Sekolah dapat kembali menggelar pembelajaran langsung lebih awal apabila kondisi kabut asap membaik dan kualitas udara dinyatakan berada dalam kategori baik atau sehat berdasarkan data BMKG.

Karena itu, kepala satuan pendidikan diminta terus memantau perkembangan kualitas udara sebelum menentukan pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

Ilhamdi juga mengingatkan para orang tua atau wali murid agar selama masa BDR memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah. Orang tua juga diminta membantu memantau pelaksanaan dan penyelesaian tugas akademik selama pembelajaran berlangsung dari rumah.

“Kebijakan ini akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara dan indeks pencemaran udara di Kabupaten Mempawah,” katanya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini