Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Kalimantan Barat menyoroti penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kalbar.Ketua DPD GAIB Kalbar, Rudi Supriadi. SUARANUSANTARA/SK
Ketua DPD GAIB Kalbar Rudi Supriadi menilai proses penanganan perkara yang bergulir sejak Juni 2025 hingga September 2026 tersebut berjalan lamban. Ia juga mempertanyakan pengembangan perkara yang sejauh ini, menurutnya, baru menjerat satu orang.
Rudi mengatakan, penanganan perkara yang menyeret terdakwa Edi Mulyadi alias Edi Cau dinilai belum mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai pasokan oli tersebut.
“Seharusnya bukan hanya distributor atau penampungnya saja yang dijadikan tersangka dan terdakwa, tetapi dari mana barang itu didapat juga harus diusut tuntas. Kami menyayangkan ada indikasi untuk memutus mata rantai kasus ini,” ujar Rudi, Kamis (24/9/2026).
Menurut Rudi, perkara tersebut telah memasuki proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri sejak 8 Juli. Namun, ia mempertanyakan mengapa pengembangan perkara terhadap pihak lain yang disebut dalam persidangan belum terlihat.
Rudi menyebut, fakta persidangan mengungkap adanya saksi dari luar Kalimantan Barat, termasuk dari Tangerang dan Jakarta. Salah satunya berinisial W yang disebut mengakui pernah mengirimkan barang kepada terdakwa.
“Namun, pihak-pihak tersebut hanya berstatus sebagai saksi tanpa ada pengembangan penyidikan lebih lanjut dari Polda Kalbar maupun Kejati Kalbar,” kata Rudi.
Selain menyoroti pengembangan penyidikan, DPD GAIB Kalbar juga mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.
Rudi menyebut terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yakni Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f juncto Pasal 62, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ia menilai tuntutan pidana tiga tahun penjara yang diajukan JPU perlu menjadi perhatian karena ketentuan yang didakwakan memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Ancaman pidananya jelas 5 tahun. Kenapa Jaksa hanya menuntut 3 tahun? Kesannya sangat mentolerir. Harusnya ada hukuman maksimal untuk memberikan efek jera, apalagi praktik ini diduga sudah berlangsung bertahun-tahun dan merugikan banyak masyarakat,” tegasnya.
Rudi menegaskan, DPD GAIB Kalbar akan terus memantau proses persidangan hingga majelis hakim membacakan putusan. Menurutnya, pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengawal aspirasi dan kepentingan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tahap vonis majelis hakim. Bahkan kami siap melaporkan pihak-pihak luar daerah yang terlibat beserta oknum terkait berdasarkan fakta persidangan dan temuan lapangan. Mengingat tingginya kerugian masyarakat akibat penggunaan oli yang diragukan keasliannya,” pungkas Rudi.
Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, lambannya penanganan serta kerugian masyarakat tersebut merupakan penilaian dan sikap DPD GAIB Kalbar. Proses hukum terhadap perkara ini masih berjalan dan pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta putusan pengadilan,[SK]