Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kota Singkawang bergerak cepat menindaklanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait monitoring dan pengelolaan aset hibah yang telah diberikan kepada masyarakat.
Pemkot Singkawang Tindaklanjuti Masukan KPK Terkait Monitoring Aset Hibah. SUARANUSANTARA/SK
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Singkawang dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan setiap aset maupun bantuan yang bersumber dari pemerintah daerah digunakan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengatakan, masukan dari KPK menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan seluruh jajaran sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan baik.
“Pemerintah Kota Singkawang koordinasi dan supervisi dengan Direktorat KPK dalam rangka mengoptimalkan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di Kalimantan Barat, khususnya Kota Singkawang,” kata Tjhai Chui Mie, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, Pemkot Singkawang mengapresiasi program pencegahan korupsi yang dilakukan KPK, termasuk pendampingan dalam pengelolaan keuangan daerah serta pemberian dan pengelolaan hibah.
“Pemerintah Kota Singkawang berterima kasih dan apresiasi kepada KPK yang sudah mempunyai program kegiatan pencegahan korupsi. Kami bersyukur bisa hadir dan mendapatkan arahan bagaimana mengelola pemerintahan dan keuangan dengan baik, salah satunya tentang hibah,” ujarnya.
Tjhai Chui Mie menjelaskan, ke depan setiap aset yang diberikan melalui mekanisme hibah akan dilengkapi dengan tanda khusus. Identitas tersebut antara lain mencantumkan nama Pemerintah Kota Singkawang, tahun pemberian hibah, serta nama penerima hibah.
Pemberian identitas tersebut dinilai penting untuk memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pendataan, pengawasan, dan penelusuran terhadap aset yang telah diserahkan kepada masyarakat.
Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan aset hibah tetap digunakan sesuai dengan tujuan awal pemberian dan memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan.
Tjhai Chui Mie menegaskan, tanggung jawab pemerintah daerah terhadap hibah tidak berhenti setelah bantuan diserahkan kepada penerima.
“Selama ini Pemkot Singkawang setelah memberi dan menerima hibah dianggap selesai. Ternyata bukan seperti itu yang disampaikan oleh Pak Imam dan Pak Wahyudi dari Direktorat KPK. Pemberi hibah harus bertanggung jawab dalam penggunaan, baik barang maupun uang yang diberikan kepada penerima hibah,” jelasnya.
Untuk memperkuat sistem pengawasan, Wali Kota juga menginstruksikan jajaran pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan ikut melakukan monitoring terhadap aset-aset hibah yang telah diberikan.
Pengawasan secara berjenjang tersebut diharapkan mampu memastikan bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.
“Misalnya ambulans, itu benar-benar digunakan untuk membawa orang sakit, bukan digunakan untuk jalan-jalan dan sebagainya,” tegasnya.
Pemkot Singkawang berharap langkah tersebut dapat memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan hibah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset yang bersumber dari pemerintah daerah.
Monitoring secara berkelanjutan juga dinilai penting untuk memastikan aset hibah tetap terjaga, dimanfaatkan secara optimal, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sesuai tujuan program yang telah ditetapkan.
Dengan memperkuat pengawasan sejak proses pemberian hingga pemanfaatan hibah, Pemkot Singkawang berkomitmen menjadikan tata kelola aset dan bantuan pemerintah lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.[SK]