PWI Kalbar Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Ketapang Dan Keluarganya

Sebarkan:

Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Barat, L. Sahat Tinambunan. SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan keprihatinan dan mengecam dugaan tindakan intimidasi yang dialami wartawan anggota PWI Kabupaten Ketapang, Adang Hamdan, beserta keluarganya. Dugaan intimidasi tersebut terjadi setelah terbitnya pemberitaan terkait dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ketapang.

PWI Kalbar menegaskan bahwa setiap keberatan maupun sengketa terhadap suatu pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.

Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Barat, L. Sahat Tinambunan, mengatakan profesi wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi.

“Kami sangat prihatin apabila benar telah terjadi tindakan intimidasi terhadap rekan wartawan beserta keluarganya. Persoalan pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan tekanan atau pengerahan massa. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun proses hukum yang berlaku,” ujar Sahat dalam siaran pers yang diterima, Rabu (5/8/2026).

Menurut Sahat, keluarga wartawan tidak boleh menjadi sasaran akibat persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Ia menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan dapat menggunakan jalur penyelesaian yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, silakan menggunakan jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai istri, anak, atau keluarga wartawan mengalami tekanan psikologis akibat persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara bermartabat,” katanya.

PWI Kalbar juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah melakukan pengamanan sehingga situasi di lokasi tidak berkembang menjadi lebih buruk.

Namun, organisasi profesi wartawan tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara profesional apabila ditemukan adanya dugaan tindakan melawan hukum dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, PWI Kalbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

Menurut PWI Kalbar, setiap masyarakat memiliki hak untuk memberikan kritik maupun tanggapan terhadap suatu pemberitaan. Namun, penyampaian keberatan harus tetap dilakukan dalam koridor hukum dan tidak boleh berubah menjadi tindakan intimidasi atau kekerasan.

PWI Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan advokasi kepada setiap anggota yang menghadapi hambatan, ancaman, maupun intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kemerdekaan pers adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap wartawan pada hakikatnya juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” tutup L. Sahat Tinambunan.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini