Polres Singkawang Ungkap Tujuh Kasus Narkotika, Sita 110,41 Gram Barang Bukti

Sebarkan:

Konfrensi Pers Polres Singkawang. SUARANUSANTARA/SK
Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 16 Juni hingga 31 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka dan menyita barang bukti narkotika dengan total berat bersih mencapai 110,41 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di Aula SAR Polres Singkawang, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan, S.H., mewakili Kapolres Singkawang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kejaksaan Negeri Singkawang, Pengadilan Negeri Singkawang, BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, DPPK dan UKM Kota Singkawang, unsur internal Polres Singkawang, penasihat hukum, serta insan pers.

Dalam keterangannya, IPTU Defi Irawan mengatakan, tujuh kasus tindak pidana narkotika tersebut berhasil diungkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Singkawang.

“Dalam periode 16 Juni hingga 31 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dengan sembilan tersangka. Terdiri dari tujuh laki-laki dan dua perempuan, seluruhnya merupakan orang dewasa,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 85,08 gram sabu, 62 butir pil ekstasi dengan berat bersih 25,07 gram, satu batang rokok berisi ganja seberat 0,26 gram, serta 13 cartridge liquid yang diduga mengandung narkotika.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 110,41 gram, terdiri dari sabu, ekstasi, ganja, serta cartridge liquid yang diduga mengandung narkotika,” jelas IPTU Defi.

Setelah konferensi pers, jajaran Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi. Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dibuka dari segelnya dan dilakukan pengujian menggunakan test kit.

Hasil pengujian menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung zat Methamphetamine. Selanjutnya, barang bukti dimasukkan ke dalam mesin blender yang telah berisi air dan dicampur cairan pembasmi gulma hingga hancur, kemudian dibuang ke septic tank sesuai prosedur pemusnahan barang bukti.

IPTU Defi Irawan menegaskan, keberhasilan pengungkapan tujuh kasus tersebut menjadi bukti komitmen Satresnarkoba Polres Singkawang dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Polres Singkawang memperkirakan sebanyak 1.169 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Polres Singkawang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, baik melalui penegakan hukum terhadap para pelaku maupun langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan Kota Singkawang yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman bahaya narkotika.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini