Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Polsek Tayan Hulu bersama Satresnarkoba Polres Sanggau mengamankan seorang perempuan berinisial NT (44) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Gang Cidayu, Dusun Sosok I, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kamis (20/8/2026).
Barang bukti yang diamankan Polres Sanggau. SUARANUSANTARA/SK
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi diterima Polsek Tayan Hulu sekitar pukul 17.30 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan NT yang diketahui merupakan pemilik rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Dalam penggeledahan di dapur, petugas menemukan lima bundel plastik bening berklip berukuran kecil yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna merah. Dompet tersebut ditemukan di dalam tempat sampah.
Petugas kemudian menemukan satu paket plastik bening berklip berisi butiran kristal yang diduga sabu. Paket tersebut dibungkus menggunakan tisu putih, diikat dengan kantong plastik bening dan disimpan di dalam sepatu berwarna merah muda.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar mandi. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket plastik bening berklip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
NT bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Tayan Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan bersama Satresnarkoba Polres Sanggau.
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Robianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat serta hasil koordinasi antara Polsek Tayan Hulu dan Satresnarkoba Polres Sanggau.
“Kami akan terus mengembangkan kasus untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam pengungkapan perkara narkotika,” ujar Robianto.
Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan yang diperoleh untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan terukur. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan yang diperoleh,” katanya.
Dari penanganan sementara, polisi mengamankan dua paket plastik bening berklip berisi butiran kristal yang diduga sabu. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu sepatu warna merah muda, lima bundel kantong plastik bening berklip, dua dompet kecil, serta 12 kantong plastik berklip yang berisi sisa butiran kristal yang diduga merupakan bekas kemasan narkotika.
Polisi juga mengamankan satu sendok pipet berwarna putih yang diduga berkaitan dengan barang bukti perkara tersebut.
Selanjutnya, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, NT bersama seluruh barang bukti dibawa personel Satresnarkoba Polres Sanggau dari Polsek Tayan Hulu menuju Mapolres Sanggau.
NT selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga memastikan seluruh barang bukti akan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, NT disangkakan terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian terhadap perkara yang sedang ditangani kepolisian.
Polres Sanggau melalui Satresnarkoba mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Kepolisian menilai peran masyarakat sangat penting dalam membantu memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Polres Sanggau juga mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari ancaman narkotika, sembari tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang masih menjalani pemeriksaan.[SK]