Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak memperketat pengawasan lalu lintas sebagai langkah mencegah kecelakaan berulang, khususnya yang melibatkan kendaraan angkutan besar dan pengendara usia pelajar.
Dishub Pontianak Perkuat Pengawasan Lalu Lintas. SUARANUSANTARA/SK
Kebijakan tersebut menjadi perhatian serius setelah kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga pelajar di Kota Pontianak. Peristiwa itu sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Kepala Dishub Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, pengaturan kendaraan besar mengacu pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Kota Pontianak.
Dalam aturan tersebut, kendaraan yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk ketentuan waktu serta ruas jalan yang dapat dilalui kendaraan angkutan tertentu.
“Untuk kendaraan peti kemas 40 feet, operasionalnya sudah diatur mulai pukul 21.00 sampai 05.00. Sedangkan untuk kendaraan 20 feet, pengaturannya pada jam sibuk, yakni dilarang masuk wilayah kota pada pukul 06.00 sampai 08.00 dan pukul 16.00 sampai 19.00,” ujar Rendrayani, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, pembatasan tersebut diberlakukan karena kapasitas sejumlah ruas jalan di Kota Pontianak masih terbatas. Kondisi itu semakin menjadi perhatian karena Pontianak belum memiliki jalan lingkar luar yang dapat menjadi jalur khusus kendaraan angkutan berat.
“Pontianak ini belum memiliki jalan lingkar luar, sehingga kendaraan besar perlu diatur agar tidak bercampur dengan arus padat masyarakat pada jam sibuk,” katanya.
Rendrayani menjelaskan, kendaraan angkutan barang berukuran besar juga tidak diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan. Kendaraan dengan panjang lebih dari enam meter hanya dapat beroperasi pada jalan nasional dan jalan provinsi tertentu sesuai kelas jalan.
Sejumlah ruas yang diperbolehkan bagi kendaraan angkutan dengan panjang lebih dari enam meter antara lain Jalan Tanjungpura, Jalan Rahadi Usman, Jalan Pak Kasih, Jalan Imam Bonjol, Jalan Adi Sucipto, Jalan Hasanudin, Jalan H Rais A Rahman, Jalan Husein Hamzah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Kom Yos Sudarso dan Jalan Ya’ M Sabran.
Sementara itu, kendaraan peti kemas 40 feet diperbolehkan melintas di sejumlah ruas tertentu, yakni Jalan Tanjungpura, Jalan Rahadi Usman, Jalan Pak Kasih, Jalan Imam Bonjol, Jalan Adi Sucipto, Jalan Kom Yos Sudarso dan Jalan Ya’ M Sabran.
“Jadi pembatasannya bukan hanya soal jam, tetapi juga ruas jalan. Kendaraan peti kemas 20 feet dan 40 feet diarahkan untuk tidak melewati Jalan Gusti Situt Mahmud dan Jalan Khatulistiwa. Kendaraan diminta untuk menggunakan Jalan Budi Utomo dan Jalan 28 Oktober,” jelasnya.
Dishub menilai pengaturan tersebut penting untuk mengurangi potensi kepadatan dan risiko kecelakaan, terutama pada jam-jam sibuk ketika aktivitas masyarakat meningkat.
Arus kendaraan besar yang bercampur dengan kendaraan roda dua, kendaraan pribadi, aktivitas pekerja serta mobilitas pelajar dinilai membutuhkan pengawasan lebih ketat agar keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.
Selain memperketat pengawasan kendaraan besar, Pemkot Pontianak juga menyiapkan langkah lain untuk meningkatkan keselamatan pelajar. Salah satunya melalui rencana pengembangan layanan antarjemput siswa.
Layanan antarjemput yang saat ini masih tersedia di wilayah Pontianak Barat direncanakan diperluas ke koridor Pontianak Timur dan Pontianak Utara.
“Ke depan direncanakan ada koridor Timur dan Utara untuk antarjemput anak sekolah. Ini akan kita bahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.
Di sisi lain, Dishub bersama Satlantas Polresta Pontianak juga akan melakukan razia terhadap pelajar di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), tetapi sudah membawa kendaraan bermotor.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan sekaligus membangun kesadaran dan disiplin berlalu lintas sejak usia sekolah.
“Ini bagian dari upaya menjaga keselamatan anak-anak kita. Pelajar yang belum memiliki SIM tidak boleh membawa kendaraan,” tegas Rendrayani.
Ia juga mengingatkan para pengusaha angkutan dan pengemudi kendaraan besar agar mematuhi ketentuan waktu maupun ruas jalan yang telah ditetapkan. Hal yang sama berlaku bagi orang tua untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara.
Menurut Rendrayani, keselamatan lalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan kesadaran seluruh pengguna jalan.
“Tujuannya jelas, agar lalu lintas di Kota Pontianak lebih tertib, aman, selamat, dan lancar. Pengaturan ini untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.[SK]