Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepolisian Resor Sekadau menetapkan seorang oknum perawat berinisial AH (50) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat..jpeg)
Ruang PPA Polres Sekadau. SUARANUSANTARA/SK
AH kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah informasinya beredar di media sosial. Penanganan kasus dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau.
Menurut Zainal, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di tempat praktik tersangka di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kasus tersebut diketahui pihak keluarga setelah ibu korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di IGD RSUD Sekadau. Setelah menjalani pemeriksaan medis, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau pada Senin (3/8/2026).
“Unit PPA Satreskrim kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa korban, pelapor dan sejumlah saksi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” kata IPTU Zainal, Kamis (20/8/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara dan didukung dua alat bukti yang sah, AH ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/8/2026).
AH kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (18/8/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukum.
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AH. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
“AH disangkakan dengan Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 473 ayat (1), Pasal 473 ayat (2) huruf b, Pasal 473 ayat (3) huruf a, b dan c, dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.
Zainal menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian juga memastikan korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau.
Polres Sekadau mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan informasi maupun identitas yang dapat mengganggu proses penyidikan atau merugikan korban. Masyarakat juga diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami memahami kasus ini mendapat perhatian masyarakat. Kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” pungkas IPTU Zainal.
Polres Sekadau menegaskan penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara proses penyidikan terhadap tersangka masih berlangsung.[SK]