Krisantus Tegaskan Pengerukan Alur Sungai Kapuas Mendesak Demi Kelancaran Logistik Kalbar

Sebarkan:

Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pontianak yang digelar di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/8/2026). SUARANUSANTARA/SK
Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas di Pelabuhan Pontianak merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani. Menurutnya, persoalan pendangkalan alur tidak hanya berkaitan dengan sektor kepelabuhanan, tetapi juga menyangkut distribusi logistik, pelayanan publik, hingga stabilitas perekonomian daerah.

Hal tersebut disampaikan Krisantus saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pontianak di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Krisantus mengatakan kondisi pendangkalan alur Sungai Kapuas telah berkembang menjadi persoalan strategis yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

“Persoalan ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, saya mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi konkret agar aktivitas pelayaran, distribusi logistik, dan roda perekonomian Kalimantan Barat tidak terus-menerus terganggu,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, jumlah kapal kandas akibat pendangkalan alur pelayaran terus mengalami peningkatan. Pada 2024 tercatat sebanyak 87 kejadian, meningkat menjadi 102 kejadian pada 2025, dan hingga Juli 2026 telah mencapai 56 kasus.

Pendangkalan di sejumlah titik menyebabkan kedalaman alur hanya berada di kisaran minus 3,2 meter Low Water Spring (LWS). Kondisi tersebut membuat kapal hanya dapat melintas sekitar enam jam dalam sehari dengan ketergantungan tinggi terhadap kondisi pasang surut air.

Krisantus menyebut Sungai Kapuas merupakan jalur transportasi air utama yang memiliki peran penting dalam menopang mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta pasokan kebutuhan pokok di Kalimantan Barat.

Menurutnya, dampak pendangkalan tidak hanya dirasakan oleh sektor pelayaran, tetapi juga berpengaruh terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM), pasokan oksigen untuk rumah sakit, aktivitas perdagangan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan akibat kapal kandas.

“Pengerukan alur pelayaran bukan hanya menyangkut kelancaran transportasi, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan logistik, pelayanan kesehatan, pasokan energi, dan keselamatan pelayaran di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan berbagai upaya sejak 2025 melalui koordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo, Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), hingga penjajakan kerja sama dengan calon investor.

Selain itu, Pemprov Kalbar juga telah menyampaikan surat kepada Menteri Perhubungan sebanyak dua kali, yakni pada 24 Juli 2025 dan 11 Mei 2026, untuk mendorong percepatan penanganan pendangkalan alur Sungai Kapuas.

Namun, sejumlah skema kerja sama yang telah dirintis masih menghadapi kendala, terutama terkait pemenuhan persyaratan administratif.

Dalam rapat tersebut, Krisantus menargetkan kedalaman alur pelayaran dapat dipulihkan hingga minimal minus 5 meter LWS. Dengan kondisi tersebut, jalur pelayaran diharapkan mampu beroperasi selama 24 jam dalam dua arah sehingga aktivitas bongkar muat dan distribusi logistik dapat berjalan lebih optimal.

Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuka peluang kerja sama melalui skema pembiayaan di luar APBN maupun APBD sesuai aturan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme konsesi dan kemitraan strategis dengan badan usaha pelabuhan maupun pihak swasta.

Sementara itu, perwakilan PT Pelindo, Mustafa, menyampaikan bahwa kondisi pendangkalan Sungai Kapuas saat ini telah berada pada tahap yang membutuhkan penanganan segera.

Namun, ia menjelaskan Pelindo belum dapat melakukan pengerukan tanpa adanya penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Pelindo siap melaksanakan pengerukan apabila telah ada dasar hukum berupa penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan. Tanpa dasar tersebut, kami tidak memiliki kewenangan untuk bertindak,” jelas Mustafa.

Ia menambahkan, pengerukan yang pernah dilakukan pada periode 2017 hingga 2019 dapat berjalan karena adanya penugasan langsung dari Kementerian Perhubungan.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan PT PAS, Jumadi, menyatakan kesiapan perusahaan untuk mendukung percepatan pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas.

Menurutnya, apabila seluruh aspek perizinan, regulasi, dan skema kerja sama telah terpenuhi, pihaknya siap mendatangkan kapal pengeruk dalam waktu dua hingga tiga bulan.

Meski demikian, ia berharap terdapat kepastian regulasi, mekanisme kerja sama yang jelas, serta perlindungan hukum agar proses pengerukan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, regulator, operator pelabuhan, dan calon investor untuk mempercepat penanganan persoalan pendangkalan Sungai Kapuas.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan audiensi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan guna mendapatkan solusi konkret dan mempercepat kebijakan pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas.

Pemprov Kalbar berharap dukungan pemerintah pusat segera terealisasi agar pengerukan dapat segera dilakukan demi menjamin kelancaran distribusi logistik, aktivitas perdagangan, serta pelayanan publik bagi masyarakat Kalimantan Barat.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini