Empat Tersangka Kasus Dugaan Perampasan Emas di Sekadau Ditahan, Polisi Dalami Aliran Dana Rp1,8 Miliar

Sebarkan:

Plang Satreskrim Polres Sekadau. SUARANUSANTARA/SK
Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan AL (43), warga Kabupaten Sintang.

Keempat tersangka masing-masing AA (36), K (31), M (35), dan FC (33) kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan. Dalam pemeriksaan, para tersangka juga didampingi kuasa hukum.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 14 Agustus 2026. Sebelumnya, laporan dugaan tindak pidana tersebut diterima Polres Sekadau pada 23 Juli 2026.

“Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Zainal, Rabu (19/8/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, M (35) diketahui merupakan sopir kendaraan yang ditumpangi korban saat kejadian. M diduga memberikan informasi kepada tersangka lainnya terkait keberangkatan korban yang membawa emas dari Kabupaten Sintang menuju Pontianak.

Informasi tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan pengejaran hingga kendaraan yang ditumpangi korban dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Berdasarkan laporan korban, emas yang dibawanya saat itu memiliki total berat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, emas yang dilaporkan hilang mencapai sekitar 936,97 gram, terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas.

Atas perkara tersebut, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp4,5 juta dan satu unit mobil Honda BR-V. Penyidik masih mendalami dugaan hasil penjualan emas yang dilaporkan hilang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dalam pemeriksaan, emas tersebut disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Dari hasil penjualan itu, M (35) mengaku menerima uang sebesar Rp408 juta.

Uang tersebut, berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan, digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda BR-V, membayar utang, serta keperluan sewa kendaraan. Sementara penggunaan sisa uang lainnya masih dalam pendalaman penyidik.

“Untuk nilai hasil penjualan emas sekitar Rp1,8 miliar dan penggunaan uang tersebut, masih berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terhadap penggunaan sisa uang yang ada,” jelas IPTU Zainal.

IPTU Zainal menegaskan, proses hukum terhadap keempat tersangka dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati seluruh hak hukum para tersangka.

“Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Dalam perkembangan perkara ini, diketahui AA merupakan salah satu ketua organisasi kemasyarakatan yang juga berprofesi sebagai wartawan. Sementara K diketahui berprofesi sebagai wartawan sekaligus pernah menjabat sebagai ketua salah satu organisasi wartawan di Kabupaten Sekadau dan disebut telah mengundurkan diri setelah tersangkut perkara tersebut. Adapun FC juga disebut mengaku berprofesi sebagai wartawan.

Namun demikian, terkait identitas dan dugaan keterlibatan pihak lain sebagaimana informasi yang beredar, termasuk dugaan adanya pihak dari unsur pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau dan anggota Intel Kodim Sanggau, Polres Sekadau hingga kini belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hal tersebut.

Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, aliran hasil penjualan emas, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Satreskrim Polres Sekadau memastikan proses penyidikan akan terus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh penyidik.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini