Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Mempawah kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Mempawah. Dua pria berinisial A dan H berhasil diamankan Tim Alap-Alap saat melintas di kawasan Pasar Kuala Mempawah, Jalan Raya Daeng Menambon, Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.05 WIB.
Dua terduga pemilik narkotika berinisial A dan H usai diamankan Tim Satresnarkoba Polres Mempawah, Kamis (23/7/2026). SUARANUSANTARA/SK
Penangkapan yang berlangsung di ruas jalan nasional tersebut sempat menarik perhatian warga dan pengguna jalan. Kedua terduga diketahui telah menjadi target penyelidikan petugas setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Trimarsono menjelaskan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Alap-Alap Satresnarkoba Polres Mempawah.
“Setelah dipastikan identitas dan pergerakannya, petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan sepeda motor yang mereka gunakan saat melintas di kawasan Pasar Kuala,” ujar AKP Agus.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta satu klip plastik berisi satu butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi.
Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu memiliki berat bruto 2,96 gram, sementara pil ekstasi memiliki berat bruto 0,52 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari wilayah Kota Pontianak.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam merek Samsung, satu plastik kecil transparan berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Kini kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
AKP Agus menegaskan pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mempawah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, A dan H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Mempawah dalam memerangi peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Aparat juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.[SK]