PT Unicoconut Mulai Realisasikan Komitmen Pembebasan Lahan Gang Haji Ali, Notaris Turun Verifikasi Aset Warga

Sebarkan:

Notaris Mempawah, Fam Joehanes SH, yang ditunjuk oleh manajemen PT Unicoconut saat melakukan pengecekan lapangan sekaligus memverifikasi kelengkapan administrasi dan alas hak kepemilikan tanah milik warga Gg Haji Ali, Selasa (22/7/2026). SUARANUSANTARA/SK
Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Komitmen PT Unicoconut Industries Indonesia untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan dan permukiman warga Gang Haji Ali, Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, mulai memasuki tahap realisasi. Setelah kesepakatan damai tercapai beberapa bulan lalu, perusahaan kini mulai melakukan langkah konkret dengan menurunkan notaris untuk memverifikasi data dan dokumen kepemilikan tanah milik warga.

Tahapan awal tersebut ditandai dengan kunjungan Notaris Mempawah, Fam Joehanes SH, yang ditunjuk langsung oleh manajemen PT Unicoconut Industries Indonesia untuk melakukan pengecekan lapangan sekaligus memeriksa kelengkapan administrasi dan alas hak kepemilikan tanah warga di Gang Haji Ali, RT 001/RW 001, Dusun Mandala, Selasa (22/7/2026).

Kehadiran notaris disambut positif oleh warga yang selama ini menunggu realisasi hasil kesepakatan pembebasan lahan yang telah difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Pemegang Kuasa Khusus Warga Gang Haji Ali, Mohlis Saka, mengatakan kunjungan tersebut menjadi sinyal positif sekaligus bukti keseriusan perusahaan dalam menindaklanjuti hasil mediasi yang telah disepakati bersama.

“Kami menyambut baik kunjungan lapangan ini. Ini menjadi langkah awal sebelum tim appraisal independen turun untuk melakukan penilaian terhadap bangunan milik warga,” ujar Mohlis.

Menurutnya, proses verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan merupakan tahapan penting sebelum dilakukan penilaian aset oleh tim appraisal independen atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang nantinya akan menentukan nilai ganti rugi bangunan milik warga.

Mohlis berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga proses pembebasan lahan dan relokasi warga dapat segera direalisasikan tanpa hambatan.

“Kami berharap setelah verifikasi administrasi ini, tim appraisal independen segera bekerja agar proses pembebasan lahan dapat berjalan secepatnya,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan warga tetap menginginkan seluruh kesepakatan yang telah dicapai dapat dijalankan secara konsisten oleh pihak perusahaan.

“Jika pihak perusahaan mengangkangi hak-hak warga, maka kami tidak lagi bermediasi, melainkan aksi penyegelan perusahaan,” tegasnya.

Berawal dari Mediasi yang Dipimpin Bupati Erlina

Persoalan pembebasan lahan Gang Haji Ali sebelumnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Mempawah karena telah berlangsung cukup lama dan melibatkan kepentingan masyarakat serta aktivitas operasional perusahaan.

Untuk mencari solusi terbaik, Bupati Mempawah Erlina memimpin langsung proses mediasi antara PT Unicoconut Industries Indonesia dan warga pada 29 April 2026 di Kantor Bupati Mempawah.

Mediasi tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Mempawah Safruddin Asra, Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), General Manager PT Unicoconut Industries Indonesia Hendrajaya D beserta jajaran manajemen perusahaan, serta perwakilan warga yang didampingi organisasi masyarakat Laskar Pemuda Melayu (LPM).

Dari pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan terkait mekanisme pembebasan lahan dan pemberian ganti rugi kepada warga terdampak.

PT Unicoconut Industries Indonesia menyatakan kesediaannya untuk membayar ganti rugi tanah dengan nilai sebesar Rp500 ribu per meter persegi. Sementara untuk nilai bangunan, penetapannya akan dilakukan berdasarkan hasil penilaian independen oleh tim appraisal atau KJPP.

Selain itu, pembahasan terkait empat bidang tanah dan rumah yang berada di sisi utara area perusahaan disepakati akan dilakukan secara terpisah sesuai mekanisme yang telah ditentukan bersama.

Dengan dimulainya proses verifikasi lapangan oleh notaris, warga berharap seluruh tahapan yang telah disepakati dapat berjalan lancar hingga proses pembebasan lahan selesai. Langkah ini juga dinilai menjadi momentum penting dalam penyelesaian sengketa yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah daerah.

Kini, perhatian tertuju pada tahapan berikutnya, yakni penilaian aset oleh tim appraisal independen yang akan menjadi dasar penentuan nilai ganti rugi bangunan sebelum proses pembayaran dan pembebasan lahan dilakukan secara menyeluruh.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini